Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Diskomidag Trenggalek Tera Ulang 9 Ribu Timbangan di Tahun 2024 demi Lindungi Pedagang dan Konsumen

Diskomidag Trenggalek Tera Ulang 9 Ribu Timbangan di Tahun 2024 demi Lindungi Pedagang dan Konsumen

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Rendy Nicko
Sofyan Arif Chandra/Tribun Mataraman
Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, Saniran Meninjau Pelaksanaan Tera Ulang di Pasar Tradisional Kabupaten Trenggalek. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek menargetkan melakukan tera ulang sebanyak 9 ribu alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) selama tahun 2024.

Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran menuturkan Sampai bula Juni ini, pihak Diskomidag telah melakukan pelayanan tera/tera ulang terhadap lebih dari 4.100 alat UTTP.

Saniran, menjelaskan bahwa tera ulang dilakukan sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap konsumen.

"Pelaksanaan tera ulang ini dalam rangka perlindungan kepentingan umum, sebagai implementasi dari pelaksanaan Undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," kata Saniran, Selasa (11/6/2024).

Hal tersebut penting dalam proses transaksi jual beli agar tidak ada pedagang yang nantinya memainkan alat ukur sehingga dapat merugikan konsumen. 

"Jangan sampai produsen atau penjual barang dagangan itu memberikan takaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Nah, ini juga bagian dari Amar ma'ruf nahi mungkar," lanjutnya.

Di sisi lain, pelaksanaan tera ulang juga untuk menjaga kepercayaan konsumen kepada pedagang. Dengan alat ukur yang pas, konsumen tidak akan kapok untuk belanja di pedagang tersebut

Terlebih lagi jika ada konsumen dari luar kota yang sedang berkunjung ke Trenggalek. Ketepatan dalam mengukur dan menimbang dalam transaksi jual beli dinilai Saniran akan menjadi wajah perdagangan Kabupaten Trenggalek.

Diskomidag Trenggalek sendiri akan menyasar enam pasar mulai tanggal 11 hingga 27 Juni mendatang. 

Keenam pasar tersebut adalah Pasar Gandusari pada 11 Juni, Pasar Kampak pada 12 Juni, dan Pasar Munjungan pada 13 Juni.

Kemudian dilanjutkan Pasar Gondang, Kecamatan Tugu pada 25 Juni. Lalu Pasar Desa Depok, Kecamatan Bendungan pada 26 Juni dan berlanjut di Pasar Bendo Kecamatan Pogalan pada 27 Juni.

Untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar menera ulang timbangannya, Tim Pengawas Kemetrologian getol melaksanakan pengawasan dan pendataan UTTP. 

Jika ada UTTP yang tanda teranya sudah tidak berlaku, maka akan ditandai dengan stiker merah yang bertuliskan 'UTTP ini dilarang digunakan untuk bertransaksi'. 

Selain itu pedagang juga akan mendapatkan sanksi jika menggunakan UTTP tersebut yaitu hukuman penjara selama satu tahun dan denda paling banyak satu juta rupiah. 

Di sisi lain, pedagang tersebut juga akan terkena sanksi sosial yaitu hilangnya kepercayaan konsumen kepada dirinya.

Dengan berbagai upaya tersebut, Saniran berharap timbul kesadaran untuk melakukan tera ulang apalagi pelaksanaan tera ulang juga tidak dikenakan retribusi alias gratis.

Hal tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

(Sofyan Arif Chandra/TribunMataraman.com)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved