Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Pemkab Trenggalek dan Unicef Launching Pekka Tali, Urus Akta Kelahiran dan Kematian Cuma Sehari
Pemerintah Kabupaten Trenggalek meluncurkan program Pelayanan Akta Kelahiran Kematian Tepat Langsung Jadi (PEKKA TALI), Senin (10/6/2024).
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemerintah Kabupaten Trenggalek meluncurkan program Pelayanan Akta Kelahiran Kematian Tepat Langsung Jadi (PEKKA TALI), Senin (10/6/2024).
Program kerjasama antara Pemkab Trenggalek dengan UNICEF dan Universitas Airlangga ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat untuk mengurus pembuatan akta kelahiran dan kematian.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Trenggalek, Ririn Eko Utoyo menuturkan dalam Pekka Tali, Dukcapil Trenggalek akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana untuk menggandeng seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Trenggalek.
Dengan kerjasama tersebut diharapkan tenaga kesehatan bisa segera melaporkan jika ada kelahiran dan kematian kurang dari 2 bulan. Bahkan Ririn mengatakan, akta kelahiran bisa jadi hari itu juga setelah bayi lahir.
Langkah ini juga untuk menjalankan UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menegaskan setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.
Sedangkan untuk kelahiran mati dilaporkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak lahir mati
"Pada saat ada kelahiran di faskes, operator di faskes langsung entri ke aplikasi. Sehingga operator kami verifikasi secara online hari itu insyaallah langsung terbit akta kelahiran. Jadi mungkin lebih cepat, bayi lahir pulang sudah membawa akta kelahiran," kata Ririn ditemui di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Senin (10/6/2024).
Syaratnya yang dibutuhkan pun cukup mudah, yaitu Kartu Keluarga orang tua, KTP saksi dan KTP orang tua bayi
Menurut Ririn, pada tahun 2023, lebih dari 1.700 kelahiran yang dilaporkan atau didaftarkan lebih dari dua bulan sehingga Dukcapil harus membuat surat Keputusan dulu untuk menerbitkan akta kelahiran.
"Target kami 100 persen kelahiran langsung ke proses pencatatan di database sehingga terbit akta kelahiran. Karena saat ini sudah 99,97 persen, tinggal 17 anak yang belum karena kondisi di lapangan," lanjut Ririn.
Sedangkan untuk pelaporan kematian menurut Ririn selama ini tidak ada yang lebih dari 30 hari.
Namun dengan adanya Pekka Tali diharapkan fasilitas kesehatan ataupun modin di setiap desa bisa lebih cepat melaporkan sehingga akta kematian lebih cepat diterbitkan.
"Mungkin mulai besok ada pelatihan penggunaan aplikasi ini. Yang kejadian kematian di desa atau di rumah nanti lewat desa dan modin. Kalau yang meninggal di puskesmas melalui aplikasi ini," pungkasnya.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Wagub Jatim Emil Dardak Salurkan Bansos Rp 4,2 Miliar untuk Masyarakat Trenggalek |
![]() |
---|
SMA 1 Kampak Trenggalek Disidak Wakil Ketua DPRD Jatim, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran |
![]() |
---|
Tak Ada Lagi Honorer, Bupati Mas Ipin Lantik 1.329 PPPK Kabupaten Trenggalek |
![]() |
---|
Keliling Trenggalek, Manfaatkan dan Simak Jadwal Transportasi Umum Baru Berikut Ini |
![]() |
---|
Warga Trenggalek Jaga Sumber Air Lewat Metri Bumi, Mas Ipin Ingatkan Pentingnya Peran Pohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.