Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Fakta-fakta Kasus Judi Billiar di Plosoklaten Kediri, Polisi Sempat Amankan Puluhan Orang

Berikut fakta-fakta dalam kasus judi billiar di Plosoklaten Kediri yang menyebabkan 2 orang ditetapkan jadi tersangka

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
luthfi husnika
Konferensi pers kasus judi billiar di Mapolres Kediri, Jumat (7/6/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Polres Kediri telah menetapkan dua tersangka kasus judi billiar di kawasan Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri. 

Mereka adalah Feri Pramono asal Mojokerto dan Abdulloh Majid asal Sidoarjo.

Keduanya kedapatan tengah bertaruh permainan biliar dengan sejumlah uang.

Baca juga: Kasus Judi Billiar di Plosoklaten Kediri, Polisi Tetapkan 2 Orang Jadi Tersangka

"Kami telah mengamankan keduanya dan ditetapkan sebagai tersangka kasus perjudian di area biliar. Keduanya ditangkap saat sedang bertaruh," kata Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzy Pratama, Jumat (7/6/2024).

Dari penuturan AKP Fauzy, terungkap sederet fakta terkait pengungkapan kasus tersebut.

Area biliar yang digerebek ini berlokasi di Dusun Ploso, Desa Ploso Lor, Kecamatan Plosoklaten.

AKP Fauzy mengatakan, kegiatan perjudian yang dapat dibuktikan di area tersebut baru terjadi satu kali. Sementara pemilik tempat biliar mengaku tak tahu menahu mengenai adanya perjudian.

"Setelah kami mintai keterangan, pemilik biliar ini mengaku sama sekali tidak tahu bahwa tempat yang ia sewakan ini digunakan untuk perjudian. Selain itu juga minim bukti yang bisa menyatakan keterlibatan yang bersangkutan," terang AKP Fauzy.

Saat proses penggerebekan, di lokasi terdapat lebih dari 50 orang.

Dari puluhan orang tersebut pihak kepolisian kemudian mengamankan 20 orang untuk dimintai keterangan. Hingga akhirnya dua di antaranya terbukti terlibat dalam aksi perjudian.

"Kami sempat mengamankan sekitar 20 orang untuk dimintai keterangan, dan yang bisa dibuktikan terlibat dalam kasus perjudian ada dua orang. Yakni yang sekarang menjadi terduga pelaku tadi," jelas AKP Fauzy.

AKP Fauzi mengaku, pihaknya cukup kesulitan untuk menetapkan siapa saja yang terlibat, karena minimnya barang bukti. Sehingga belasan orang lain yang juga turut diamankan dikategorikan sebagai penonton atau saksi.

"Meski begitu kami terus mendalami kasus ini untuk mengungkap dugaan-dugaan praktik perjudian lain," ungkapnya.

(luthfi husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved