Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Sidang Disiplin 2 ASN Dinkes Tulungagung yang Konsumsi Ekstasi Sudah Dilaksanakan, Apa Hasilnya?
2 ASN Dinkes Tulungagung yang mengkonsumsi ekstasi sudah menjalani sidang disiplin. Apa hasilnya?
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Para pejabat terkait telah selesai menyidangkan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertangkap mengonsumsi ekstasi, pada Jumat (31/5/2024) kemarin.
Sidang disiplin ini untuk memutuskan sanksi yang dijatuhkan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan.
Dua ASN itu adalah Halim Permadi yang menjabat Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Ardiyansah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan Dinkes.
Baca juga: 2 ASN Dinkes Tulungagung yang Terjaring Razia Narkoba Segera Jalani Sidang Disiplin
Mereka disidangkan Kepala Dinkes sebagai atasan langsung, Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
Selain itu dihadirkan pula pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung.
"Sidangnya sudah selesai, tetapi laporannya belum sampai ke saya," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi.
Lanjutnya, hasil sidang masih dilakukan telaah oleh tiga pihak terkait.
Telaah ini mengupas pelanggaran apa saja yang dilakukan kedua ASN itu.
Dari aturan-aturan yang dilanggar, maka dirumuskan rekomendasi sanksi yang akan dijatuhkan.
"Nanti hasilnya disampaikan ke saya, baru kemudian ke Pak Pj Bupati. Jika sudah setuju, akan disahkan Pak Pj Bupati" ungkap Tri.
Sebelumnya Tri menegaskan, dua ASN itu akan dijatuhi sanksi yang paling berat.
Salah satu pertimbangannya, mereka adalah pegawai Dinas Kesehatan yang punya tanggung jawab menyadarkan masyarakat agar menjauhi narkoba.
Halim yang berstatus PNS dimungkinkan untuk diturunkan pangkatnya, namun tidak sampai dipecat.
Sementara sanksi Ardi yang berstatus PPPK juga akan dicarikan sanksi terberat, sesuai aturan yang mengikat PPPK.
"Sanksi untuk PPPK jelas ada. Kami masih carikan dasarnya," tegas Tri.
Sebelumnya dua ASN ini terjaring rasia Ditresnarkoba Polda Jawa Timur di tempat hiburan malam di kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Kamis (16/5/2024) dini.
Selain keduanya, ada 5 orang lainnya yang turut ditangkap.
Hasil tes urine menunjukkan mereka positif mengonsumsi ekstasi alias ineks.
Keduanya menjalani asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang melibatkan Ditresnarkoba Polda Jatim, Badan Narkotika Provinsi (BNNP) Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Hasil TAT merekomendasikan agar keduanya menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNK Tulungagung selama 3 bulan.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita terbaru kabupaten Tulungagung
ASN Dinkes Tulungagung konsumsi ekstasi
Pj Bupati Tulungagung
| Makelar di Tulungagung Gondol Uang Penjualan 9 Mobil Senilai 864 Juta |
|
|---|
| 21 Pejabat Mendaftar Lelang Jabatan 6 Kepala OPD di Tulungagung, Didominasi Eselon 3 |
|
|---|
| Reses di Tulungagung, Jairi Irawan Gaungkan Jaga Golden Age untuk Cegah Stunting |
|
|---|
| Copet Kedua Tertangkap Tangan di Acara Bersih Nagari Pemkab Tulungagung |
|
|---|
| Terduga Copet Tertangkap di Lokasi Bersih Nagari Pendapa Tulungagung, Pegang Kartu Pers |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/tersangka-ekstasi-ASN-DInkes-Tulungagung.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.