Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Sidang Disiplin 2 ASN Dinkes Tulungagung yang Konsumsi Ekstasi Sudah Dilaksanakan, Apa Hasilnya?

2 ASN Dinkes Tulungagung yang mengkonsumsi ekstasi sudah menjalani sidang disiplin. Apa hasilnya?

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Sejumlah tersangka yang ditangkap polisi dalam kasus ASN Dinkes Tulungagung mengkonsumsi pil ekstasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Para pejabat terkait telah selesai menyidangkan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tertangkap mengonsumsi ekstasi, pada Jumat (31/5/2024) kemarin.

Sidang disiplin ini untuk memutuskan sanksi yang dijatuhkan berdasarkan tingkat kesalahan yang dilakukan.

Dua ASN itu adalah Halim Permadi yang menjabat Kasubag Keuangan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Ardiyansah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan Dinkes.

Baca juga: 2 ASN Dinkes Tulungagung yang Terjaring Razia Narkoba Segera Jalani Sidang Disiplin

Mereka disidangkan Kepala Dinkes sebagai atasan langsung, Inspektorat dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.

Selain itu dihadirkan pula pihak Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung.

"Sidangnya sudah selesai, tetapi laporannya belum sampai ke saya," jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi.

Lanjutnya, hasil sidang masih dilakukan telaah oleh tiga pihak terkait.

Telaah ini mengupas pelanggaran apa saja yang dilakukan kedua ASN itu.

Dari aturan-aturan yang dilanggar, maka dirumuskan rekomendasi sanksi yang akan dijatuhkan.

"Nanti hasilnya disampaikan ke saya, baru kemudian ke Pak Pj Bupati. Jika sudah setuju, akan disahkan Pak Pj Bupati" ungkap Tri.

Sebelumnya Tri menegaskan, dua ASN itu akan dijatuhi sanksi yang paling berat.

Salah satu pertimbangannya, mereka adalah pegawai Dinas Kesehatan yang punya tanggung jawab menyadarkan masyarakat agar menjauhi narkoba.

Halim yang berstatus PNS dimungkinkan untuk diturunkan pangkatnya, namun tidak sampai dipecat.

Sementara sanksi Ardi yang berstatus PPPK juga akan dicarikan sanksi terberat, sesuai aturan yang mengikat PPPK.

"Sanksi untuk PPPK jelas ada. Kami masih carikan dasarnya," tegas Tri.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved