Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Nasib Terbaru 2 ASN Dinkes Tulungagung yang Konsumsi Narkoba, PJ Bupati Heru Siapkan Sanksi Terberat
Nasib 2 ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) yang mengonsumsi ekstasi segera diputuskan Pemkab Tulungagung, begini penjelasan lengkap PJ Bupati Tulungagung.
Penulis: David Yohanes | Editor: faridmukarrom
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno akhirnya sampaikan nasib ASN Dinas Kesehatan yang terciduk konsumsi narkoba.
Diketahui nasib 2 ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) yang tertangkap mengonsumsi ekstasi segera diputuskan Pemkab Tulungagung.
Pj Bupati Tulungagung, Heru Suseno, mengatakan melihat dari pelanggarannya, mereka akan dijatuhi sanksi disiplin berat.
Sanksi ini akan diputuskan oleh Inspektorat, Dinas Kesehatan dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Baca juga: 2 ASN Dinkes yang Kedapatan Konsumsi Ekstasi Dilimpahkan ke BNNK Tulungagung dan Kembali Bekerja
"Pimpinan tiga lembaga itu akan bersidang dan menjatuhkan sanksi," jelas Haru.
Kedua ASN itu adalah Halim Permadi yang menjabat Kasubag Keuangan, dan Ardiansyah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan.
Heru menambahkan, keduanya telah mengikuti asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Rekomendasi TAT, keduanya diwajibkan menjalani rehabilitasi rawat jalan selama 3 bulan.
"Sudah ada surat hasil TAT, sudah disampaikan ke Inspektorat dan BNNK Tulungagung dan ke Dinkes," katanya.
Sesuai pelanggarannya, Halim akan menerima sanksi disiplin berat.
Ia akan dicopot dari jabatannya sebagai Kasubag Keuangan Dinkes.
Selain itu Halim dimungkinkan diturunkan pangkatnya.
"Biarkan ketiganya itu bersidang lebih dulu. Saya minta minggu depan," ucap Pj Bupati.
Namun untuk Ardiansyah, kemungkinan hanya akan mendapatkan teguran keras.
Hal ini berkaitan dengan aturan mengenai PPPK yang belum mengatur dengan tegas sanksi
Dari kejadian ini, Pj Bupati menekankan adanya upaya pencegahan internal.
Sebelumnya Halim dan Ardi bersama 5 orang lainnya terjaring razia Diresnarkoba Polda Jatim, Kamis (16/5/2024) dini hari.
Saat itu keduanya sedang berada di tempat hiburan malam, di kawasan Kalibokor, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
Keduanya terbukti mengonsumsi ekstasi atau yang lebih dikenal dengan nama ineks.
Hasil asesmen Tim Asesmen terpadu (TAT) menyatakan mereka kategori coba pakai, atau ringan.
TAT merekomendasikan Halim dan Ardi menjalani rehabilitasi rawat jalan di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung selma 3 bulan.
BNNK Tulungagung juga sudah menyusun rencana rehabilitas mulai Senin (27/5/2024).
Keduanya akan menjalani konseling 2 kali dalam satu minggu.
Selain itu ada terapi Cognitive Behavioral Therapy (CBT) untuk mengubah pola pikir ke arah hal yang positif.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com)
Bupati Tulungagung Bagikan 5.500 Bendera Merah Putih, Warga Bisa Ambil Langsung di Sini |
![]() |
---|
Pemancing Asal Kediri Hilang di Bawah Jembatan Kereta Api Sungai Brantas Tulungagung |
![]() |
---|
Pencari Rumput Desa Wateskroyo Tulungagung Ditemukan di Aliran Sungai Jembatan Singkil |
![]() |
---|
Pemkab Tulungagung Pertimbangkan Tiga Lokasi Baru untuk Relokasi Polsek Sumbergempol |
![]() |
---|
Atlet Potensial Emas Pindah Daerah Lain, Kepala Dispora Tulungagung Akui Tawaran Lebih Menggiurkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.