Pembangunan Tol di Jawa Timur

Daftar Terbaru 16 Desa di Kabupaten Nganjuk yang Terdampak Proyek Tol Kertosono-Kediri

Daftar 16 Desa Kabupaten Nganjuk yang terdampak Pembangunan Jalan tol Kertosono-Kediri. Cek dokumen yang perlu disiapkan bagi pemilik lahan terdampak

Editor: faridmukarrom
Kemenpupr
Daftar 16 Desa Kabupaten Nganjuk yang terdampak Pembangunan Jalan tol Kertosono-Kediri. Cek dokumen yang perlu disiapkan bagi pemilik lahan terdampak. Foto Ilustrasi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Berikut daftar 16 desa Kabupaten Nganjuk terdampak proyek jalan tol Kertosono-Kediri.

Saat ini, proyek jalan tol Kertosono-Kediri sedang dibangun untuk mendukung aktivitas Bandara Kediri.

Rencananya, jalan tol Kertosono-Kediri akan menghubungkan dua kabupaten di Jawa Timur, yaitu Nganjuk dan Kediri.

Proyek jalan tol Kertosono-Kediri ini juga merupakan kelanjutan dari Tol Ngawi-Kertosono yang sudah selesai dibangun.

Baca juga: Daftar Lengkap Terbaru 35 Desa di Tuban yang Terlewati Proyek Tol Demak-Tuban

Baca juga: Daftar Rincian Terbaru 43 Desa di Tulungagung yang Dilewati Proyek Tol Kepanjen-Tulungagung-Blitar

Secara khusus, Kabupaten Nganjuk membutuhkan lahan seluas 1.768.183,54 m2 untuk proyek ini.

Lahan seluas 1.768.183,54 m2 tersebut akan melintasi 3 kecamatan dan 16 desa di Kabupaten Nganjuk.

Ketiga kecamatan itu adalah Sukomoro, Prambon, dan Tanjunganom.

Agar lebih jelasnya berikut rincian 16 desa yang terdampak proyek jalan tol Kertosono-Kediri:

1. Kecamatan Prambon

- Desa Sanggarahan

- Desa Sugihwaras

- Desa Tanjung Tani 

- Desa Baleturi

- Desa Watudandang

- Desa Rowoharjo

- Desa Singkalanyar

- Desa Gondanglegi

- Desa Tegaron

2. Kecamatan Sukomoro

- Desa Nglundo

- Desa Kedungsuko 

3. Kecamatan Tanjunganom

- Desa Wates

- Desa Sambirejo

- Desa Banjaranyar

- Desa Sumberkepuh 

- Desa Ngadirejo

Berikut Daftar Dokumen yang Perlu Disiapkan Pemilik Lahan yang Terdampak Tol Kertosono-Kediri.

  1. Bukti perolehan (akta PPAT/surat pernyataan waris/ jual beli/ hibah)
  2. Identitas pihak yang berhak
  3. Surat keterangan riwayat tanah
  4. Surat pernyataan penguasaan fisik
  5. Surat pernyataan fisik bangunan, tanaman atau benda lain yang berkaitan dengan tanah, dan
  6. Bukti kepemilikan tanah (eigendom atau petok/letter C atau setifikat).

Profil Jalan Tol Kertosono-Kediri

Untuk diketahui jumlah lahan yang dibutuhkan Jalan Tol Kertosono-Kediri terhitung mencapai 2.149.363,36 m2, yang tersebar di Kabupaten Kediri dan Nganjuk.

Sementara itu di Kabupaten Nganjuk sendiri jumlah lahan yang dibebaskan kurang lebih mencapai 1.768.183,54 m2, dan tersebar di 16 desa di tiga kecamatan.

Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK), Arie Irianto, menyebutkan kalau Jalan Tol Kertosono-Kediri nantinya terhubung dengan Jalan Tol Ngawi-Kertosono yang sudah beroperasi sejak 2018.

Dengan begitu, total panjang Jalan Tol Ngawi-Kertosono-Kediri yang dikelola JNK mencapai 108,3 Km.

"Jalan tol ini juga akan menghubungkan sejumlah pusat perekonomian di Jawa Timur bagian selatan, dan mempermudah akses menuju Bandara Internasional Kediri," ujar Arie, dikutip dari Tribunmataraman.com, Kamis (02/01/2023).

Ia menjelaskan, jalan tol tersebut bakal dilengkapi dengan satu junction di Kedungsoko, Tulungagung, untuk menghubungkannya dengan Jalan Tol Ngawi-Kertosono.

Ditambah ada dua interchange di Nganjuk yang terhubung ke Jalan Raya Balen-Sugihwaras dan di Kediri yang terhubung ke Jalan Raya Banyakan.

Dapatkan berita menarik lainnya di Google News, Klik Tribun Mataraman

(tribunmataraman.com)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved