Berita Terbaru Kota Malang

Berdalih Tak Mau Ditinggal ke Luar Negeri, Pria di Sukun Kota Malang Rudapaksa Mantan Pacar

Polisi telah menangkap HK, pria 33 tahun dari kecamatan Sukun, Kota Malang yang memperkosa mantan pacarnya dengan dalih tak mau ditinggal

Editor: eben haezer
purwanto
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto (tengah) saat ungkap kasus pemerkosaan di Polresta Malang Kota, Jumat (24/5/2024). Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil menangkap pelaku pemerkosaan dengan tersangka HK (33) warga Kecamatan Sukun Kota Malang. 

Setelah itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Malang Kota. Dan tidak berselang lama, tersangka ditangkap Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Malang Kota.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka  HK dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka HK mengaku kenal dengan korban dari sosial media.

"Dari sosmed, dan sudah hampir 5 bulan kenal. Sebelumnya, juga sempat pernah pacaran," ungkapnya.

Tersangka yang merupakan duda beranak 3 ini juga mengaku, melakukan pemerkosaan lantaran tidak rela ditinggal korban yang ingin bekerja menjadi TKW.

"Dia (korban) mau jadi TKW. (Saya perkosa) biar enggak berangkat ke luar negeri," tandasnya.

(kukuh kurniawan/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved