Berita Terbaru Kota Malang
Nekat Cabuli 2 Bocah, Seorang Kakek di Lowokwaru Malang Ditangkap Polisi
Kronologi Kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang kakek dimana nekat cabuli 2 bocah yang masih di bawah umur.
TRIBUNMATARAMAN.COM |MALANG - Seorang kakek di Kecamatan Lowokwaru Kota Malang berinisial PBS (63), ditangkap Satreskrim Polresta Malang Kota. Ia ditangkap lantaran diduga telah mencabuli dua bocah laki-laki berinisial AR (11) dan AA (17).
Kasus pelecehan seksual ini terungkap setelah pihak keluarga korban melapor ke polisi. Dan tidak butuh lama, pelaku pun ditangkap.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Soleh membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya benar, pelaku berinisial PBS telah kami amankan. Dan saat ini, masih diperiksa lebih lanjut oleh Unit PPA," ujarnya kepada TribunJatim.com (Grup Tribunmataraman Network), Minggu (5/1/2025).
Baca juga: Penjelasan Lengkap Pihak Keluarga Kakak-Adik di Ngadiluwih yang Ditemukan Meninggal Dunia
Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, pelaku dengan kedua korban diduga masih memiliki hubungan saudara. Sehingga, pelaku pun bisa leluasa beraksi.
Dengan berbagai tipu daya yang dilakukan, awalnya PBS meminta izin ke orang tua korban AR, agar si korban AR bisa dibawa dan diajak beli baju di sebuah toko pakaian yang berada di Blimbing. Tanpa ada rasa curiga, orang tuanya pun mengizinkannya.
Di saat itulah aksi pertama dilakukan PBS, yang mana korban AR ini dilecehkan saat sedang mencoba pakaian di ruang ganti. Lalu selanjutnya, korban dibawa oleh pelaku ke kantor tempatnya bekerja dan dicabuli.
Tidak lama berselang, PBS kembali melakukan aksi bejatnya yang kedua kepada AR.Yang mana saat itu, AR sedang bermain badminton bersama saudaranya di sebuah gedung serbaguna.
Dengan tipu daya, pelaku memisahkan korban AR dari saudaranya. Setelah itu, AR pun dicabuli oleh pelaku.
Tak puas dengan satu korban, PBS melakukan kejahatan serupa kepada korban AA. Aksinya dilakukan saat korban melintas di depan rumah pelaku.
Seketika itu, pelaku mencegat dan mengajak korbannya masuk ke rumah. Kemudian, pelaku pun mencabuli korban AA.
"Pelaku PBS telah kami tahan. Dan saat ini, penyidik sedang melengkapi berkas administrasi penyidikan termasuk hasil visum korbannya," terangnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku PBS terancam bakal mendekam di penjara dalam waktu yang lama.
"Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkasnya.
Dapatkan informasi lainnya di Googlenews, klik : Tribun Mataraman
(tribunmataraman.com/ Kukuh Kurniawan)
| Diikuti Cyclist dari Italia, Malang Century Journey 2025 Sukses Jadi Sport Tourism di Kota Malang |
|
|---|
| Malang Century Journey 2025, Event Ultra Cycling Signature Kolaborasi Mainsepeda dan Pemkot |
|
|---|
| Dua Tim Tembus Final, Polinema Raih Juara di Ajang Building Innovative Challenge PBIC 2025 |
|
|---|
| Smart Green Energy Polinema dekatkan Sains ke Siswa SMA/SMK/MA |
|
|---|
| Polinema Sukses Raih Akreditasi Unggul, Bangkit dari Penurunan dan Cetak Sejarah Baru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/mataraman/foto/bank/originals/Kronologi-Kasus-pelecehan-seksu.jpg)