Pilkada Bojonegoro 2024

Pilkada Bojonegoro 2024: Gugatan Nurul Azizah-Nafik Sahal Dikabulkan Bawaslu

Bawaslu Bojonegoro mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Azizah-Nafik Sahal, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro independen.

Editor: eben haezer
ist
Sidang ajudikasi memutus permohonan gugatan Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal di Bawaslu Bojonegoro, Rabu (22/5/2024) siang. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Bawaslu Bojonegoro akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan Nurul Azizah-Nafik Sahal, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro dari jalur independen. 

Dengan demikian, Nurul Azizah-Nafik Sahal dapat maju di Pilkada Bojonegoro 2024 lewat jalur nonpartai. 

Permohonan gugatan Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal dikabulkan dalam sidang ajudikasi yang digelar di Kantor Bawaslu Bojonegoro, Rabu (22/5/2024) siang.

Baca juga: Pilkada Bojonegoro 2024: Nurul Azizah Buka Peluang Dipinang Parpol

Secara pokok, sidang ajudikasi yang dipimpin Bawaslu Bojonegoro tersebut memutuskan KPU Bojonegoro harus membuka lagi akses Aplikasi Silon untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal.

Agar, Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal dapat meng-input lagi berkas dukungan di Aplikasi Silon dan berkas dukungannya dapat memenuhi syarat di aplikasi milik KPU tersebut.

Bawaslu Bojonegoro memerintahkan KPU Bojonegoro untuk menjalankan putusan sidang ajudikasi ini maksimal tiga hari kerja setelah putusan dibacakan.

KPU Bojonegoro juga harus membuka akses Aplikasi Silon untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal meng-input berkas dukungan selama 3x24 jam, sejak aplikasi tersebut dibuka lagi.

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijaya yang membaca putusan itu menambahkan, putusan mengenakkan Nurul Azizah-Nafik Sahal dimaksud sudah disetujui para pihak bersangkutan.

"Putusan ini sesuai hasil kesepakatan musyawarah tertutup yang melibatkan Bawaslu Bojonegoro, Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal, dan KPU Bojonegoro," ujarnya, Rabu (22/5/2024) siang.

Selanjutnya, kata Hans sapaannya, hasil putusan sidang ajudikasi ini akan diumumkan di laman Bawaslu Bojonogoro untuk dapat dikonsumsi publik secara lebih detail.

Sunaryo Abumain selaku Kuasa Hukum Nurul Azisah-Nafik Sahal mengaku bersyukur atas putusan sidang ajudikasi di Bawaslu Bojonegoro yang menguntungkan pihaknya tersebut.

"Mudah-mudahan ke depan kami (Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal, red) bisa melaksanakan proses lebih lanjut untuk mencapai cita-cita rakyat Kabupaten Bojonegoro," tuturnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal mendaftarkan permohonan gugatan ke Bawaslu Bojonegoro pada Senin (20/5/2024) malam.

Dalam gugatan itu, mereka meminta pembatalan Berita Acara Pengembalian Berkas Dukungan yang dikeluarkan KPU Bojonegoro. Lalu, membuka lagi akses Aplikasi Silon KPU yang sudah tertutup pekan kemarin.

Selain itu, mereka juga minta KPU Bojonegoro lekas melakukan hal tersebut ketika putusan gugatan sudah keluar dan mungkin mereka menangkan. Hal itu diutarakan Kuasa Hukum Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal Sunaryo Abumain.

Mbah Naryo sapaan karibnya menyebut, gugatan ini pada pokoknya diajukan sebab pihaknya merasa keberatan dan dirugikan terkait pengembalian berkas dukungan yang dilakukan oleh KPU Bojonegoro pekan kemarin.

“Dengan dikembalikannya berkas dukungan oleh KPU Bojonegoro, kami keberatan dan merasa dirugikan,” ujarnya kepada awak media, Senin (20/5/2024) malam.

Mbah Naryo menegaskan, berkas fisik dukungan untuk Nurul Azizah-Nafik yang diserahkan ke KPU Bojonegoro jumlahnya 75.777. Itu sudah melebihi syarat maju secara indepen di Pilkada Bojonegoro 2024 yang hanya 67.200 berkas dukungan.

Namun, lanjut Mbah Naryo, dari 75.77 berkas dukungan itu, yang masuk ke Apilkasi Silon KPU hanya 59.891 karena server jaringan Aplikasi Silon KPU sering error. Waktu untuk menginput berkas dukungan ke aplikasi itu juga mepet.

Hal itu pada akhirnya membuat berkas dukungan Nurul Azizah-Nafik Sahal dikembalikan KPU Bojonegoro dan Nurul Azizah-Nafik Sahal gagal terdaftar sebagai bapaslon Bupati-Wakil Bupati independen di Pilkada Bojonegoro 2024.

Sebab, berkas fisik dukungan dan berkas dukungan yang masuk di Aplikasi Silon KPU harus sama-sama berjumlah di atas 67.200 sebagai syarat minimal yang ditentukan KPU Bojonegoro untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal.

“Kalau Aplikasi Silon KPU lancar, tidak akan seperti itu. Jangan kemudian kami yang menjadi korban," tegas pengacara yang juga Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan Bojonegoro ini.

(yusab alfa ziqin/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved