Pilkada Bojonegoro 2024

Pilkada Bojonegoro 2024: Alasan Bawaslu Kabulkan Gugatan Nurul Azizah-Nafik Sahal

Ini alasan Bawaslu Bojonegoro mengabulkan permohonan gugatan yang dilayangkan Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal.

Editor: eben haezer
ist
Sidang ajudikasi memutus permohonan gugatan Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal di Bawaslu Bojonegoro, Rabu (22/5/2024) siang. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Bawaslu Bojonegoro mengabulkan permohonan gugatan yang dilayangkan Timses Bapaslon Bupati-Wakil Bupati di Pilkada Bojonegoro 2024, Nurul Azizah-Nafik Sahal.

Bapaslon terdiri dari sosok Sekda Bojonegoro dan kyai sekaligus politisi itu pun berpotensi terdaftar lagi di KPU Bojonegoro sebagai kontestan independen di Pilkada Bojonegoro 2024.

Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijaya mengatakan, alasan dasar permohanan gugatan Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal dikabulkan adalah Aplikasi Silon KPU sering error.

Baca juga: Pilkada Bojonegoro 2024: Gugatan Nurul Azizah-Nafik Sahal Dikabulkan Bawaslu

"Sering errornya Aplikasi Silon jadi alasan dasar. Hal itu dibenarkan KPU Bojonegoro," ujarnya usai sidang ajudikasi permohonan gugatan Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal, Rabu (22/5/2024) siang.

Pengakuan KPU Bojonegoro terkait kerap galatnya Aplikasi Silon itu, kata Hans sapaannya, muncul saat musyawarah tertutup yang digelar sebelumnya di Kantor Bawaslu Bojonegoro.

"Musyawarah tertutup itu melibatkan para pihak bersangkutan. Yakni KPU Bojonegoro, Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal, dan Bawaslu Bojonegoro," jelas Ketua Bawaslu Bojonegoro 2023-2028 ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, permohonan gugatan Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal dikabulkan dalam sidang ajudikasi yang digelar di Kantor Bawaslu Bojonegoro, Rabu (22/5/2024) siang.

Secara pokok, sidang ajudikasi yang dipimpin Bawaslu Bojonegoro tersebut memutuskan KPU Bojonegoro harus membuka lagi akses Aplikasi Silon untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal.

Sehingga, timses Nurul Azizah-Nafik Sahal dapat meng-input lagi berkas dukungan di Aplikasi Silon dan berkas dukungannya dapat memenuhi syarat di aplikasi milik KPU tersebut.

Adapun, Bawaslu Bojonegoro memerintahkan KPU Bojonegoro untuk menjalankan putusan sidang ajudikasi ini maksimal tiga hari kerja setelah putusan dibacakan.

KPU Bojonegoro juga harus membuka akses Aplikasi Silon untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal meng-input berkas dukungan selama 3x24 jam, sejak aplikasi tersebut dibuka lagi.

Sebelumnya, Timses Bapaslon Bupati-Wakil Bupati independen di Pilkada Bojonegoro 2024 Nurul Azizah-Nafik Sahal mendaftarkan permohonan gugatan ke Bawaslu Bojonegoro pada Senin (20/5/2024) malam.

Dalam gugatan itu, mereka meminta pembatalan Berita Acara Pengembalian Berkas Dukungan yang dikeluarkan KPU Bojonegoro. Lalu, membuka lagi akses Aplikasi Silon KPU yang sudah tertutup pekan kemarin.

Selain itu, mereka juga minta KPU Bojonegoro lekas melakukan hal tersebut ketika putusan gugatan sudah keluar dan mungkin mereka menangkan. Hal itu diutarakan Kuasa Hukum Timses Nurul Azizah-Nafik Sahal Sunaryo Abumain.

Mbah Naryo sapaan karibnya menyebut, gugatan ini pada pokoknya diajukan sebab pihaknya merasa keberatan dan dirugikan terkait pengembalian berkas dukungan yang dilakukan oleh KPU Bojonegoro pekan lalu.

“Dengan dikembalikannya berkas dukungan oleh KPU Bojonegoro, kami keberatan dan merasa dirugikan,” ujarnya kepada awak media, Senin (20/5/2024) malam.

Mbah Naryo menegaskan, berkas fisik dukungan untuk Nurul Azizah-Nafik yang diserahkan ke KPU Bojonegoro jumlahnya 75.777. Itu sudah melebihi syarat maju secara indepen di Pilkada Bojonegoro 2024 yang hanya 67.200 berkas dukungan.

Namun, lanjut Mbah Naryo, dari 75.77 berkas dukungan itu, yang masuk ke Apilkasi Silon KPU hanya 59.891 karena server jaringan Aplikasi Silon KPU sering error. Waktu untuk menginput berkas dukungan ke aplikasi itu juga mepet.

Hal itu pada akhirnya membuat berkas dukungan Nurul Azizah-Nafik Sahal dikembalikan KPU Bojonegoro dan Nurul Azizah-Nafik Sahal gagal terdaftar sebagai bapaslon Bupati-Wakil Bupati independen di Pilkada Bojonegoro 2024.

Sebab, berkas fisik dukungan dan berkas dukungan yang masuk di Aplikasi Silon KPU harus sama-sama berjumlah di atas 67.200 sebagai syarat minimal yang ditentukan KPU Bojonegoro untuk Nurul Azizah-Nafik Sahal.

(yusab alfa ziqin/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved