Tol Kediri Tulungagung
Update Pembebasan Lahan Tol Kediri-Tulungagung, Ketua PN Belum Terima Titipan Uang Konsinyasi
Ketua PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, mengaku belum menerima uang konsinyasi untuk pembebasan lahan tol Kediri-Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung belum juga menerima uang konsinyasi dari pemrakarsa Tol Kediri-Tulungagung.
Konsinyasi ini terkait sejumlah pemilik lahan yang menolak ganti rugi yang ditetapkan appraisal.
Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, mengaku sudah konfirmasi ke Kantor ATR/BPN Tulungagung terkait rencana penitipan uang ganti rugi itu.
Baca juga: Proyek Tol Kediri-Tulungagung Trabas 12 Desa di Kabupaten Tulungagung, Ini Rinciannya
Sebab rencana konsinyasi ini sudah disampaikan sejak tahun 2023 lalu.
Namun sampai sekarang belum ada perkembangan rencana penitipan uang itu.
"Padahal sudah ganti tahun, pihak pelaksanan belum koordinasi dengan pengadilan," jelas Cyrilla.
Lanjutnya, pihak PN Tulungagung bersikap pasif sehingga tidak akan menanyakan rencana konsinyasi secara resmi.
PN akan segera memroses jika ada penitipan uang untuk konsinyasi, seperti cek persyaratannya dan memastikan uang sudah masuk ke rekening pengadilan.
Jika uang titipan sudah masuk ke rekening pengadilan, selanjutnya akan ditawarkan kepada pemilik lahan untuk menerima uang titipan itu.
"Pengadilan tidak akan menetapkan deadline (batas waktu) proses konsinyasi ini. Pelaksana proyek yang menetapkan sendiri deadline," sambungnya.
Cyrilla tidak bisa memastikan, apakah semua warga yang sebelumnya menolak sudah menerima uang ganti rugi.
Sejauh ini tidak ada warga yang melakukan konsultasi ke PN Tulungagung, maupun yang menyatakan keberatan dengan harga ganti rugi.
"Makanya kami bingung, apakah sudah menerima uang atau belum, kami tidak tahu," tegasnya.
Jika uang konsinyasi tetap ditolak sampai batas waktu, akan dipakai titipan pihak ketiga.
Uang titipan ini akan dimasukkan ke kas negara.
Jika konsinyasi belum dilakukan, maka lahan yang ditetapkan Tol Kediri-Tulungagung belum bisa dieksekusi.
Sebelumnya ada 11 warga pemilik 24 bidang tanah di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung yang masih menolak besaran ganti rugi yang sudah ditetapkan oleh tim appraisal
Warga terdampak menilai ganti rugi terlalu kecil.
Salah satu indikasinya mereka tidak bisa membeli lahan serupa di sekitar lokasi.
Selain itu lahan mereka disebut paling subur sebab bisa panen 3 kali dalam setahun.
Untuk mendapatkan lahan dengan kesuburan yang sama, mereka harus membeli di daerah pinggiran yang jauh dari rumah.
Total lahan Tol Kediri-Tulungagung akan menggunakan tanah seluas 1.072.428,78 meter persegi.
Lahan ini melewati 14 desa dan kelurahan di 4 kecamatan, yaitu Kecamatan Karangrejo, Kedungwaru, Kauman dan Tulungagung.
(David Yohanes/TRIBUNMATARAMAN.COM)
editor: eben haezer
Warga Desa Tiron Kecewa, Rumah Dieksekusi untuk Tol Kediri-Tulungagung Tanpa Kesepakatan Harga |
![]() |
---|
Pembangunan Jalan Tol Kediri-Tulungagung Akan Digarap Segera, Konsesi 50 Tahun |
![]() |
---|
Warga Panggungrejo Tunjukkan Bukti Nilai Ganti Rugi Tol Kediri-Tulungagung di Bawah Harga Pasaran |
![]() |
---|
Pengukuran Tanah Proyek Jalan Tol Kediri-Tulungagung Mulai Dilakukan, Pencairan Dana Gandeng OJK |
![]() |
---|
Panitia Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung Kumpulkan Lagi Ratusan Warga Terdampak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.