Tol Kediri Tulungagung

Update Pembebasan Lahan Tol Kediri-Tulungagung, Ketua PN Belum Terima Titipan Uang Konsinyasi

Ketua PN Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, mengaku belum menerima uang konsinyasi untuk pembebasan lahan tol Kediri-Tulungagung

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Warga Desa Panggungrejo, Kecamatan Kauman menerima amplop berisi nilai ganti rugi lahannya yang akan dilewati Tol Kediri-Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung belum juga menerima uang konsinyasi dari pemrakarsa Tol Kediri-Tulungagung.

Konsinyasi ini terkait sejumlah pemilik lahan yang menolak ganti rugi yang ditetapkan appraisal.

Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum, mengaku sudah konfirmasi ke Kantor ATR/BPN Tulungagung terkait rencana penitipan uang ganti rugi itu.

Baca juga: Proyek Tol Kediri-Tulungagung Trabas 12 Desa di Kabupaten Tulungagung, Ini Rinciannya

Sebab rencana konsinyasi ini sudah disampaikan sejak tahun 2023 lalu.

Namun sampai sekarang belum ada perkembangan rencana penitipan uang itu.

"Padahal sudah ganti tahun, pihak pelaksanan belum koordinasi dengan  pengadilan," jelas Cyrilla.

Lanjutnya, pihak PN Tulungagung bersikap pasif sehingga tidak akan menanyakan rencana konsinyasi secara resmi.

PN akan segera memroses jika ada penitipan uang untuk konsinyasi, seperti cek persyaratannya dan memastikan uang sudah masuk ke rekening pengadilan.

Jika uang titipan sudah masuk ke rekening pengadilan, selanjutnya akan ditawarkan kepada pemilik lahan untuk menerima uang titipan itu.

"Pengadilan tidak akan menetapkan deadline (batas waktu) proses konsinyasi ini. Pelaksana proyek yang menetapkan sendiri deadline," sambungnya.

Cyrilla tidak bisa memastikan, apakah semua warga yang sebelumnya menolak sudah menerima uang ganti rugi.

Sejauh ini tidak ada warga yang melakukan konsultasi ke PN Tulungagung, maupun yang menyatakan keberatan dengan harga ganti rugi.

"Makanya kami bingung, apakah sudah menerima uang atau belum, kami tidak  tahu," tegasnya.

Jika uang konsinyasi tetap ditolak sampai batas waktu, akan dipakai titipan pihak ketiga.

Uang titipan ini akan dimasukkan ke kas negara.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved