Penggrebekan Pabrik Narkoba di Surabaya
Tersangka Kasus Pabrik Narkoba di Kertajaya Indah Timur Surabaya Terancam Penjara Seumur Hidup
Seorang tersangka dalam penggrebekan pabrik narkoba di Kertajaya Indah Timur, Surabaya, terancam menghabiskan seumur hidupnya di penjara
TRIBUNMATARAMAN.COM - Polisi menyita sabu-sabu seberat 8,92 kg dalam penggrebekan pabrik narkoba di kawasan Kertajaya Indah Timur, Surabaya.
Sabu-sabu itu disita dari Tersangka ADH.
Selain itu, narkotika lain yang turut disita, adalah obat-obatan terlarang jenis Pil Ekstasi dan Carnophen sejumlah 2.884 butir.
Baca juga: Rumah Mewah di Surabaya Disulap Jadi Pabrik Ekstasi, Jutaan Butir Narkoba Disita
Menurut Direktur Ditresnarkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, barang bukti itu bersumber dari Jaringan pengedar asal Asia Tenggara; Malaysia.
Biasanya, jaringan tersebut mengirim sabu-sabu melalui jalur darat dengan mekanisme ranjau, yakni menggunakan sebuah mobil yang akan dikemudikan oleh beberapa orang kurir yang berbeda-beda.
"Sabunya beda tempat. Disimpan di rumah tersangka Kenjeran," katanya dalam Konferensi Pers di lokasi pabrik, Senin (20/5/2024)
Bahkan, tak jarang, jaringan tersebut juga mengandalkan jasa ekspedisi untuk pengiriman barang haram tersebut.
Lalu, setelah berhasil tiba di Pulau Jawa. Maka barang haram tersebut akan distribusikan di beberapa provinsi yang terdapat banyak penduduknya.
"Untuk jaringan sabu, sudah terindikasi berasal dari Jakarta, yang otomatis asal dari Malaysia," ujarnya, mantan Wakapolres Pare-Pare itu.
Bahkan, Robert mengungkapkan, peredaran pasokan barang haram yang terlanjur dikirim secara terselubung dan dikelola oleh Tersangka ADP, dikendalikan oleh oknum narapidana yang berada di dalam sebuah Lapas kawasan Jakarta.
"Ada jaringan lapas Jakarta, yang mengendalikan," jelasnya.
Namun, guna mengembangkan kasus tersebut hingga menangkap para pelaku lainnya. Robert mengatakan, pihaknya sudah menetapkan seorang pelaku lain yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sosok pelaku tersebut berinisial KSM. Ternyata sosok tersebut, merupakan penghubung dari Tersangka ADH, yang telah malang melintang dalam bisnis barang haram tersebut.
"Kami sudah tetapkan DPO," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Tersangka ADH bakal dikenakan Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara maksimal seumur hidup.
"Tersangka ADH diancam hukuman penjara seumur hidup," ujar mantan Kapolsek Wonokromo itu.
(luhur pambudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.