Pilkada Bojonegoro 2024

Mencalonkan Diri di Pilkada Bojonegoro 2024, Nurul Azizah Siap Mundur Dari Kursi Sekda Bojonegoro

Nurul Azizah yang telah menyatakan mencalonkan diri di Pilkada Bojonegoro 2024 lewat jalur independen, siap meninggalkan kursi Sekda Bojonegoro

Editor: eben haezer
yusab alfa ziqin
Sekda Bojonegoro, Nurul Azizah saat diwawancara, Senin (20/5/2024) siang. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Nurul Azizah yang telah menyatakan mencalonkan diri di Pilkada Bojonegoro 2024 lewat jalur independen, siap meninggalkan kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro.

Namun, kapan kiranya kursi Sekda Bojonegoro itu akan dia tinggal, Nurul sapaannya belum mengemukakan waktu secara persis.

"Saya akan mundur (sebagai Sekda Bojonegoro, red) jika sudah waktunya," ujarnya, Senin (20/5/2024) siang.

Baca juga: Pilkada Bojonegoro 2024: PPP Nyatakan Dukung Nurul Azizah, Bacabup Jalur Independen

Sekda Bojonegoro sejak 2019 ini mengerucutkan, frasa 'jika sudah waktunya' itu artinya sesuai waktu yang diatur ketentuan perundangan.

"Sesuai regulasi. Saya nanti off sebagai ASN sesuai regulasi," tutur perempuan yang kini menjadi ASN nomor satu di lingkup Pemkab Bojonegoro itu.

Terpisah, Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijaya menyebut regulasi mengatur ASN wajib mundur jika ikut pemilu/pilkada itu memang ada.

"Yakni, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," jelas Ketua Bawaslu Bojonegoro periode 2023-2028 akrab disapa Hans ini.

Pasal 59 ayat 3 dalam UU ASN tersebut, kata Hans, mengatur bahwa ASN wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai kontestan pemilu/pilkada.

"Jadi nanti tanggal 22 September 2024, ASN yang ditetapkan sebagai calon di pilkada harus wajib mundur," terangnya.

(yusab alfa ziqin/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved