Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Kejari Tulungagung Hitung Ulang Nilai Kerugian Dugaan Korupsi Keuangan Desa Tambakrejo
kEJARI Tulungagung meminta penghitungan ulang potensi kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol.
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung meminta penghitungan ulang potensi kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol.
Penghitungan ulang dilakukan setelah perkara ini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Sebelumnya saat tahap penyelidikan, menggandeng Inspektorat dan Dinas PUPR untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Baca juga: Kerugian Sentuh Rp 540 Juta, Kejari Tulungagung Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Desa Tambakrejo
Saat itu Kejari mendapati dugaan kerugian mencapai Rp 540 juta.
"Sekitar 3 minggu lalu kami ekspose bersama Inspektorat untuk penghitungan ulang karena tahapnya naik menjadi penyidikan," jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.
Amri berharap proses perhitungan ulang ini bisa berjalan cepat, karena poin-poin penghitungan sama dengan sebelumnya.
Penghitungan kerugian ini juga menyesuaikan sejumlah saksi yang diperiksa sebelumnya.
Penghitungan pada tahap penyidikan ini akan menjadi dasar hukum saat proses penuntutan di pengadilan.
"Hasil penghitungan ulang bisa lebih besar, bisa juga berkurang, tergantung apakah poin penghitungan bertambah atau justru berkurang," tegasnya.
Sementara untuk penghitungan kerugian negara di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman sudah final.
Menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejari mendapati angka sekitar Rp 800 juta.
Penyidik Kejari Tulungagung masih memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.
"Kalau Batangsaren sudah keluar hasilnya, tinggal mematangkan saksi-saksi," ungkap Amri.
Amri menegaskan, Kejari Tulungagung berkomitmen menyelesaikan dua perkara ini di tahun 2024.
Namun dari kelengkapan berkas perkara, kemungkinan Desa Batangsaren akan dilimpahkan lebih dulu.
Sementara Desa Tambakrejo akan menyusul karena proses penyidikan lebih belakangan.
"Harapannya bisa sama-sama kami limpahkan ke pengadilan. Atau jika tidak, jaraknya jangan terlalu jauh," pungkas Amri.
Sebelumnya Kejari Tulungagung menemukan indikasi tindak pidana korupsi di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman dari tahun 2014 hingga 2019.
Salah satu modus yang ditemukan dengan menyewakan tanah aset kas desa namun tidak dicatatkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Sementara di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol Kejari Tulungagung menemukan indikasi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa(DD) tahun 2020-2022.
Salah satu modusnya untuk penyertaan modal ke BUMDes dan pengadaan fiktif.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Satlantas Polres Tulungagung Temukan Truk Terlibat Tabrak Lari Lansia |
![]() |
---|
Wow, Desa Beji Tulungagung Punya Sekolah Setingkat SMA Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.