Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kerugian Sentuh Rp 540 Juta, Kejari Tulungagung Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Desa Tambakrejo

Ada Kerugian Rp 540 Juta, Kejari Tulungagung Naikkan Perkara Dugaan Korupsi Desa Tambakrejo Menjadi Penyidikan

Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
ist
Ada Kerugian Rp 540 Juta, Kejari Tulungagung Naikkan Perkara Dugaan Korupsi Desa Tambakrejo Menjadi Penyidikan 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah menaikkan status dugaan korupsi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol dari penyelidikan ke penyidikan.

Sebelumnya Kejar telah menerima hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Tulungagung.

Hasilnya diduga ada kerugian keuangan negara dari penyalahgunaan APBDes tahun 2020-2022 sebesar Rp 540 juta.

"Kami telah melakukan ekspose dan sepakat menaikkan status perkara dari penyelidikan, menjadi penyidikan," terang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan.

Lanjut Beni, pihaknya juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah ini sebagai salah satu indikasi jika Kejari Tulungagung serius menangani perkara dugaan korupsi ini.

Dengan pengiriman SPDP ini, maka Kejari Tulungagung harus menggelar ekspose jika akan menghentikan perkara.

"Kami sudah memanggil para saksi untuk menguatkan bukti. Sudah ada 24 saksi dan masih bisa berkembang," ujar Beni.

Setelah semua alat bukti lengkap, Kejari Tulungagung akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Beni berharap proses ini bisa berjalan secepatnya, setidaknya setelah lebaran sudah ada tersangka.

Namun Beni juga mengakui ada kendala karena keterbatasan personel.

"Kalau semakin kami dikejar-kejar nanti malah buyar. Kami mengalir, karena sudah pas, pasti kami langsung menetapkan tersangka," tegas Beni.

Sebelumnya Kejari Tulungagung menemukan indikasi penyelewengan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa(DD) di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol.

Beni mencontohkan, ada dana yang digunakan untuk penyertaan modal ke BUMDes dan pengadaan fiktif.

(David Yohanes/TribunMataraman.com) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved