Breaking News

Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Kejari Tulungagung Hitung Ulang Nilai Kerugian Dugaan Korupsi Keuangan Desa Tambakrejo

kEJARI Tulungagung meminta penghitungan ulang potensi kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol.

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung meminta penghitungan ulang potensi kerugian keuangan negara pada kasus dugaan korupsi di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol.

Penghitungan ulang dilakukan setelah perkara ini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebelumnya saat tahap  penyelidikan, menggandeng Inspektorat dan Dinas PUPR untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Baca juga: Kerugian Sentuh Rp 540 Juta, Kejari Tulungagung Mulai Penyidikan Dugaan Korupsi Desa Tambakrejo

Saat itu Kejari mendapati dugaan kerugian mencapai Rp 540 juta.

"Sekitar 3 minggu lalu kami ekspose bersama Inspektorat untuk penghitungan ulang karena tahapnya naik menjadi penyidikan," jelas Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Amri berharap proses perhitungan ulang ini bisa berjalan cepat, karena poin-poin penghitungan sama dengan sebelumnya.

Penghitungan kerugian ini juga menyesuaikan sejumlah saksi yang diperiksa sebelumnya.

Penghitungan pada tahap penyidikan ini akan menjadi dasar hukum saat proses penuntutan di pengadilan.

"Hasil penghitungan ulang bisa lebih besar, bisa juga berkurang, tergantung apakah poin penghitungan bertambah atau justru berkurang," tegasnya.

Sementara untuk penghitungan kerugian negara di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman sudah final.

Menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kejari mendapati angka sekitar Rp 800 juta.

Penyidik Kejari Tulungagung masih memanggil sejumlah saksi untuk melengkapi berkas perkara.

"Kalau Batangsaren sudah keluar hasilnya, tinggal mematangkan saksi-saksi," ungkap Amri.

Amri menegaskan, Kejari Tulungagung berkomitmen menyelesaikan dua perkara ini di tahun 2024.

Namun dari kelengkapan berkas perkara, kemungkinan Desa Batangsaren akan dilimpahkan lebih dulu.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved