Pilkada Tulungagung 2024
ASN di Kabupaten Tulungagung Boleh Daftar Bakal Calon Kepala Daerah, Praktisi Hukum: Multitafsir SKB
Praktisi Hukum dan Mantan Komisioner KPU Ini Mengingatkan, Hak Politik ASN Tidak Bisa Dihambat SKB Netralitas
Penulis: David Yohanes | Editor: Rendy Nicko
TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Polemik penggunaan Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN menghantui para PNS di Tulungagung yang mendaftar bakal calon kepala daerah (Bacakada).
Sekelompok warga menilai, pendaftaran ke partai politik (Parpol) sama saja dengan pendekatan.
Hal ini termaktub dengan jelas dalam SKB tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PNS dan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB ini diterbitkan oleh Menpan RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN dan Ketua Bawaslu RI.
Praktisi hukum dan juga mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Agus Safei, mengingatkan ASN masih punya hak politik.
Hak politik itu termasuk dalam hak asasi manusia (HAM) dan diatur di Undang-undang Dasar 1945, khususnya pasal 27 ayat 1.
"Jadi mau ASN atau bukan, semua mempunyai hak yang sama mencalonkan diri di Pilkada maupun Pileg," jelas Agus.
Mantan Ketua Divisi Hukum dan Hukum KPU Tulungagung ini menambahkan, Peraturan KPU juga mengatur, calon dari ASN baru mundur setelah ditetapkan sebagai calon.
Sehingga para ASN tidak perlu mundur dari statusnya saat proses pendaftaran.
Ketentuan ini juga dikuatkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian SKB netralitas ASN tidak bisa dipakai untuk menghambat para ASN yang mendaftar ke Parpol.
Agus juga menegaskan, orang awam tidak punya hak untuk menafsirkan SKB itu.
Yang punya hak menafsirkan adalah para pihak yang membuat aturan itu.
"Karena itu lebih baik Pemkab Tulungagung menanyakan secara resmi ke pihak yang mengeluarkan SKB itu. Tidak pas jika Pemkab menafsirkan sendiri untuk menjatuhkan sanksi," katanya.
Poin yang menjadi masalah adalah pendekatan ke Parpol karena menjadi multitafsir.
Pendaftaran sebagai Bacakada lewat Parpol ditafsirkan sebagai pendekatan.
Agus mengingatkan, Pemkab tidak bisa menggunakan tafsir serampangan itu untuk menjatuhkan sanksi.
"Sebaiknya minta penjelasan resmi ke pihak yang membuat SKB agar tidak merugikan para calon dari ASN," tegasnya.
Secara hukum, menjatuhkan sanksi dengan tafsir aturan versi sendiri akan menjadi bumerang.
Para ASN yang dirugikan bisa menggugat balik lewat pengadilan.
Sementara alasan ketakutan penyalahgunaan wewenang dan fasilitas negara juga tidak bisa digunakan untuk menghalangi ASN mendaftar Bacakada.
Dalam konteks ini, ada Inspektorat yang punya wewenang mengawasi dan mengambil tindakan.
Misalnya seorang ASN yang menggunakan wewenangnya untuk mengumpulkan massa.
"Ada inspektorat yang berhak mengawasi pelanggaran para ASN. Yang penting jangan dipolitisasi," pungkasnya.
Sebelumnya, salah satu panitia penjaringan Bacakada DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Wiwik Triasmoro, menyebut ada upaya menghalangi pada ASN mendaftar lewat partainya.
Sebelumnya ada 2 ASN yang mendaftar lewat DPD Partai Nasdem Tulungagung dan tidak dipermasalahkan.
Namun sebelum 2 ASN itu dan 2 ASN lain mendaftar ke DPC PDI Perjuangan, ada dinamika yang berkembang.
Empat ASN ini dipanggil Pj Bupati, dipertemukan dengan Kepala Inspektorat, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Sekda.
Setelah pertemuan itu, 3 ASN batal mengembalikan berkas pendaftaran.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Pilkada Tulungagung 2024
ASN
Kabupaten Tulungagung
KPU Tulungagung
SKB Netralitas ASN
tribunmataraman.com
Anggaran Pelaksanaan Pilkada 2024 di Tulungagung Masih Sisa Rp 8 Miliar, KPU Kembalikan ke Pemkab |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PHPU Yang Diajukan Mardinoto, Pilkada Tulungagung 2024 Dimenangkan Gabah |
![]() |
---|
Sengketa Pilkada Tulungagung 2024 Akan Diputuskan Hari Ini, Akan Lanjut Atau Ditolak MK? |
![]() |
---|
KPU Tulungagung Anggap Dalil Gugatan Mardinoto Kabur, Lebihi Ambang Batas dan Terlambat Didaftarkan |
![]() |
---|
Sidang Pendahuluan Sengketa Pilkada Tulungagung, Mardinoto Beber Bukti Keterlibatan 160 Kades |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.