Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

2 ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Polda Karena Ekstasi, Salah Satunya Baru Diangkat Jadi PPPK

Dua ASN Dinkes Tulungagung ditangkap Polda Jatim karena ekstasi. Salah satunya baru diangkat sebagai PPPK

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Ilustrasi pil ekstasi 

"Akan dinonaktifkan sampai nanti ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasar putusan itu akan jadi dasar menjatuhkan sanksi," tegas Tri.

Jabatan yang kosong selama proses penahanan akan diisi dengan Pelaksana Tugas (Plt).

Sementara jika terbukti bersalah mengonsumsi narkoba berdasar putusan pengadilan, keduanya bisa terancam pemecatan.

Tri mengingatkan, pelanggaran pidana khusus yang pasti diancam dengan pemecatan, yaitu narkoba, terorisme dan korupsi.

"Kalau pidana umum ketentuannya, ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Kalau pidana khusus sudah sulit untuk dibela," katanya.

Sebelumnya pada Februari 2024, Pemkab Tulungagung berkoodinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, untuk tes urine para pegawai.

Sayangnya kegiatan ini belum bisa terlaksana karena menunggu anggaran untuk tes urine ini.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved