Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
2 ASN Dinkes Tulungagung Ditangkap Polda Karena Ekstasi, Salah Satunya Baru Diangkat Jadi PPPK
Dua ASN Dinkes Tulungagung ditangkap Polda Jatim karena ekstasi. Salah satunya baru diangkat sebagai PPPK
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Dua pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tulungagung tertangkap Ditresnarkoba Polda Jawa Timur, pada Kamis (16/5/2024) dini hari.
Keduanya diduga mengonsumsi psikotropika jenis ekstasi atau beken dengan nama ineks.
Dari penelusuran media, dua salah satu pegawai itu adalah Halim Permadi, berstatus PNS yang menjabat Kasubag Keuangan.
Sementara satu lainnya adalah Ardiansyah Maulana, seorang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagian perencanaan.
Ardi baru diangkat menjadi PPPK pada April 2024 kemarin.
Sekretaris Dinkes Tulungagung, Anna Sapti Saripah, tidak ada penugasan pada 2 ASN itu ke Surabaya.
Mereka juga masih bekerja seperti biasa pada Rabu (15/5/2024).
"Rabu masih melaksanakan tugas kantor, hari Kamis diajak koordinasi sudah tidak ada respons," ungkap Anna.
Sementara Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, mengaku baru mendapat laporan terkait 2 orang itu dari Kepala Dinkes, dr Kasil Rokhmat.
Namun secara resmi Dinkes juga belum mendapat kepastian tentang kejadian itu.
Karena itu Pemkab Tulungagung akan berkoordinasi dengan Polda Jatim, untuk menanyakan kepastian keterlibatan 2 ASN itu.
"Kami akan bersurat secara resmi mewakili Pemkab Tulungagung. Nanti Bagian Hukum yang akan menanyakan," jelasnya.
Tri menambahkan, pihaknya belum berani mengambil sikap sebelum ada surat resmi dari Polda Jatim.
Jika sudah ada surat keterangan penetapan tersangka akan dijadikan dasar mengambil keputusan.
Selama menjalani penahanan proses hukum, Pemkab Tulungagung akan menonaktifkan keduanya.
"Akan dinonaktifkan sampai nanti ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasar putusan itu akan jadi dasar menjatuhkan sanksi," tegas Tri.
Jabatan yang kosong selama proses penahanan akan diisi dengan Pelaksana Tugas (Plt).
Sementara jika terbukti bersalah mengonsumsi narkoba berdasar putusan pengadilan, keduanya bisa terancam pemecatan.
Tri mengingatkan, pelanggaran pidana khusus yang pasti diancam dengan pemecatan, yaitu narkoba, terorisme dan korupsi.
"Kalau pidana umum ketentuannya, ancaman hukuman 5 tahun ke atas. Kalau pidana khusus sudah sulit untuk dibela," katanya.
Sebelumnya pada Februari 2024, Pemkab Tulungagung berkoodinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tulungagung, untuk tes urine para pegawai.
Sayangnya kegiatan ini belum bisa terlaksana karena menunggu anggaran untuk tes urine ini.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Satlantas Polres Tulungagung Temukan Truk Terlibat Tabrak Lari Lansia |
![]() |
---|
Wow, Desa Beji Tulungagung Punya Sekolah Setingkat SMA Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.