Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Terdakwa Penyuntik Elpiji Subsidi ke Bright Gas di Tulungagung Dihukum 4 Bulan Penjara
Terdakwa penyuntik gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg, Gatot Riyadi (37) diputus bersalah oleh hakim PN Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TIRBUNMATARAMAN.COM - Terdakwa penyuntik gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg, Gatot Riyadi (37) diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung.
Dalam sidang yang digelar Kamis (16/5/2024), warga Desa Jabalsari, Kecamatan Sumbergempol ini dijatuhi hukuman 4 bulan dan denda Rp 5 juta.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan dan denda Rp 5 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
Penasihat hukum terdakwa, Fitri Ernawati, mengaku menerima putusan majelis hakim.
"Putusannya 2 bulan lebih rendah dibanding tuntutan JPU. Namun dendanya sama," jelas Fitri.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Migas.
Hal yang meringankan, terdakwa mengakui kesalahannya, bersikap kooperatif, baru pertama melakukan pelanggaran hukum, dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Sementara yang memberatkan, terdakwa terbukti mendapat keuntungan dari pelanggaran hukum yang dilakukannya.
"Terdakwa baru 2 bulan menjalankan aksinya. Keuntungannya juga tidak besar," sambung Fitri.
Fitri menambahkan, terdakwa sebenarnya memang punya tempat berjualan gas elpiji.
Dia mulai belajar memindahkan gas bersubsidi ke tabung gas 12 kg pada Oktober 2023.
Terdakwa sempat mengalami kecelakaan hingga tangannya terbakar.
Dia benar-benar menjual gas 12 suntikan itu sekitar bulan November 2023 dan ditangkap pada awal Januari 2024.
Terdakwa mulai ditahan pada 29 Januari 2024, sehingga berdasar putusan hakim ini masa penahanannya kurang 13 hari.
"Sesuai putusan hakim, dia akan bebas pada 29 Mei. Jadi masih tersisa 13 hari lagi," tandas Fitri.
Satlantas Polres Tulungagung Temukan Truk Terlibat Tabrak Lari Lansia |
![]() |
---|
Wow, Desa Beji Tulungagung Punya Sekolah Setingkat SMA Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.