Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Terdakwa Penyuntik Elpiji Subsidi ke Bright Gas di Tulungagung Dihukum 4 Bulan Penjara
Terdakwa penyuntik gas elpiji bersubsidi 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg, Gatot Riyadi (37) diputus bersalah oleh hakim PN Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Tabung gas yang disita dari Gatot Riyadi (37), tersangka pengoplos gas subsidi menjadi gas nonsubsidi.
Sebelumnya polisi menyita barang bukti berupa 190 tabung gas 3 kg, 15 tabung 3 kg dalam kondisi kosong, 10 tabung Bright Gas 12 kg terisi penuh dan 37 tabung kosong dari Gatot.
Dia sengaja memindahkan gas besubsid dari tabung 3 kg, ke tabung nonsubsidi 12 kg dengan merek Bright Gas milik Pertamina.
Jika dihitung matematis, untuk mengisi tabung 12 kg dibutuhkan 4 tabung gas 3 kg.
Jika harga jual tabung 3 kg adalah Rp 17.000, maka dibutuhkan Rp 68.000 untuk mengisi tabung 12 kg.
Sementara tabung 12 kg hasil oplosan ini dijual, misalnya dengan harga dasar Rp 192.000 per tabung, maka ada keuntungan Rp 124.000 per tabung.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
--
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Satlantas Polres Tulungagung Temukan Truk Terlibat Tabrak Lari Lansia |
![]() |
---|
Wow, Desa Beji Tulungagung Punya Sekolah Setingkat SMA Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.