Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri Usulkan Adanya Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Kurang Mampu

Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri mengusulkan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
Tribunmataraman.com/luthfi husnika
Rapat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang digelar di Graha Sabba Candra Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Rabu (15/5/2024) kemarin. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Kediri mengusulkan bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Usulan tersebut dibahas saat rapat rancangan peraturan daerah (Raperda) yang digelar di Graha Sabba Candra Bhirawa DPRD Kabupaten Kediri, Rabu (15/5/2024) kemarin.

Anggota DPRD Kabupaten Kediri, Ketut Gutomo yang sekaligus Ketua Partai Gerindra mengatakan, pihaknya mengusulkan Raperda tersebut untuk memenuhi hak masyarakat.

"Kami dari Fraksi Partai Gerindra mengusulkan Raperda terkait bantuan hukum untuk masyarakat Kabupaten Kediri yang kurang mampu. Sehingga nanti dimanapun berada, selama menjadi warga Kabupaten Kediri akan terbantu dengan adanya program ini," kata Ketut seusai rapat.

Gutomo menuturkan, Raperda bantuan hukum ini juga dirancang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Menurutnya masih banyak masyarakat yang tersandung kasus hukum, namun terkendala dukungan hukum.

Selama lima tahun terakhir, lanjutnya, pihaknya kerap mendapatkan masukan terkait minimnya bantuan hukum yang merata bagi masyarakat kurang mampu di Kabupaten Kediri. Termasuk mereka yang ber KTP Kabupaten Kediri namun berada di luar wilayah.

"Jadi masyarakat Kabupaten Kediri yang berada di kota atau kabupaten lain, di luar provinsi maupun di luar negeri juga akan terbantu dengan perda ini nantinya. Hadirnya Perda ini harapan kami, sangat bisa membantu masyarakat yang menjadi korban atau terkena dampak pidana," ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra Kabupaten Kediri, Totok Minto Leksono mengatakan, pihak Gerindra akan mengawal terus Raperda ini.

Ia memaparkan terkait langkah ke depan agar rancangan perda bantuan hukum bisa menjadi produk hukum yang sah. Untuk itu, Fraksi Gerinda DPRD Kabupaten Kediri akan melakukan pengawalan dan membuka saran masukan kepada siapapun apabila naskah akademik dalam raperda tersebut dirasa kurang. 

"Kami welcome dan siap menerima saran dari siapapun. Hari ini masih dalam tahap konsultasi publik penyusunan naskan akademik. Kita juga hadirkan dari pihak akademisi, tokoh masyarakat, organisasi perangkat daerah, aparat penegak hukum supaya bisa memberikan masukan," ujarnya.

(Luthfi Husnika/Tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved