Berita Terbaru Kota Kediri
Pemkot Kediri Minta Kejari Lakukan Pendampingan Dalam 11 Proyek Strategis Daerah Tahun 2024
Pemkot Kediri bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk kegiatan pendampingan 11 proyek strategis daerah tahun 2024 di Kota Kediri.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Pemkot Kediri bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri untuk kegiatan pendampingan 11 proyek strategis daerah tahun 2024 di Kota Kediri.
Sebelas proyek strategis daerah ini bakal dikerjakan oleh 5 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Kediri, yakni Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), Dinas Sosial, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan RSUD Gambiran.
Hal itu disampaikan Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah saat Pemaparan Pengamanan Pembangunan Strategis Kota Kediri tahun 2024 di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Selasa (14/5/2024).
Kegiatan dihadiri Kepala Kejaksaan Kota Kediri, Andi Mirnawaty beserta jajaran, Inspektur Kota Kediri Muklis Isnaini, Kepala Disperdagin Wahyu Kusuma, Kepala Dinsos Paulus Luhur, Kepala DPUPR Endang Kartika, Direktur RSUD Gambiran dr Aditya Bagus, Kepala Bagian Perekonomian Tetuko Erwin, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Yono Heryadi.
Zanariah menjelaskan, sinergi antara Pemkot Kediri dengan Forkopimda selama ini terjalin baik. Khususnya kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Pada kesempatan ini dilakukan diskusi mengenai proyek strategis Pemkot Kediri yang akan dilaksanakan tahun 2024. Proyek ini untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta membangun pondasi yang kokoh bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan menciptakan peluang bagi generasi mendatang.
"Harapannya melalui diskusi kita dapat menyatukan persepsi antara Pemkot Kediri dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Sehingga dapat mencapai hasil yang diinginkan secara optimal," ungkapnya.
Dijelaskannya, sebelas proyek strategis daerah tersebut berupa penyaluran dana hibah kepada 193 kelompok masyarakat untuk sarana dan prasarana pelaku usaha mikro, bantuan modal usaha, bansos BPNTD dan BLT buruh pabrik rokok.
Kemudian rehabilitasi saluran drainase dan trotoar di Jl Veteran, tenaga kerja yang mendapat pelatihan berbasis kompetensi, pembangunan IPLT Kota Kediri, rehabilitasi trotoar dan saluran drainase.
Kemudian relokasi alat kateterisasi jantung, renovasi ruang kateterisasi jantung, pembangunan Jembatan Mojoroto gang 7, serta pembangunan fisik gedung satu RSUD Gambiran.
Zanariah mengajak kepada seluruh pihak untuk saling bersinergi dan memberikan dukungan dalam melaksanakan tugas. Guna mewujudkan pembangunan proyek strategis daerah tersebut.
"Mari mengedepankan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi dalam setiap langkah pembangunan yang kita ambil," ungkapnya.
Dengan demikian tidak hanya membangun infrastruktur fisik tetapi juga membangun kepercayaan dan kebersamaan. "Saya berharap kepada Kepala Kejaksaan dan jajaran agar bersedia mendampingi proyek strategis daerah Kota Kediri tahun 2024," harapnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Andi Mirnawaty menyampaikan tujuan paparan untuk menyamakan persepsi.
Sehingga saat proyek startegis daerah dijalankan sudah sama persepsi, visi, dan misinya. Diharapkan proyek strategis daerah berjalan tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran.
"Semoga ke depan apa yang akan dilaksanakan berjalan lancar dan tidak ada kendala," ungkapnya.
(didik mashudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Berita Terbaru kota Kediri
11 proyek strategis daerah kota Kediri
Pemkot Kediri
Kejari Kota Kediri
Wali Kota Kediri Mbak Vinanda Ajak Warga Semangat Berkarya dan Berkontribusi Positif di HUT RI ke 80 |
![]() |
---|
48 Menit Melawan Arus, Perjalanan Steven Andrian di Selat Madura dalam Kompetisi Finswimming |
![]() |
---|
KAI Daop 7 Madiun Sosialisasi Keselamatan di 80 Perlintasan Sebidang |
![]() |
---|
PKG Kota Kediri Sasar Semua Pelajar, Angka Partisipasi Naik Signifikan |
![]() |
---|
Dinkes Kota Kediri Geber Vaksinasi HPV di Sekolah, Targetkan Capaian 95 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.