Pilkada Lamongan 2024

Pilkada Kabupaten Lamongan 2024 Sudah Dipastikan Tanpa Ada Paslon Dari Jalur Indepednen

Pilkada Lamongan 2024 Sudah dipastikan tidak akan diikuti oleh pasangan calon dari jalur independen

Editor: eben haezer
zoom-inlihat foto Pilkada Kabupaten Lamongan 2024 Sudah Dipastikan Tanpa Ada Paslon Dari Jalur Indepednen
Hanif Manshuri
Dipastikan, KPU Lamongan Nihil Bakal Calon Perseorangan

TRIBUNMATARAMAN.COM|LAMONGAN - Pilkada Lamongan sudah dipastikan tidak akan diramaikan oleh calon perseorangan.

Sebab hingga hari pendaftaran terakhir, Minggu (12/5/2024), tidak ada pasangan calon dari perseorangan yang mendaftar ke KPU Lamongan di Jalan Basuki Rahmat.

Ketua KPU Lamongan, Mahrus Ali mengatakan, hingga hari terakhir 12 Mei 2024 tidak ada bakal calon perseorangan yang mendaftar.

"Sampai penutupan 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB tidak ada bakal calon atau tim dari perseorangan yang menyerahkan berkas syarat dukungan minimal bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Lamongan tahun 2024 nanti," kata Mahrus Ali, Senin (13/5/2024).

Karena tidak ada tim atau bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan,  maka secara otomatis tidak ada perbaikan berkas yang perlu dilakukan.

Untuk saat ini, tinggal menunggu jadwal pendaftaran bakal calon yang diusung oleh partai politik maupun gabungan partai politik.

"Karena tidak ada yang menyerahkan berkas syarat dukungan perseorangan maka bisa dipastikan tidak ada calon perseorangan yang akan maju dalam Pilkada Lamongan nanti," ujarnya.

Mahrus memaparkan, berdasarkan Pasal 41 Ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, KPU Lamongan menerima penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Lamongan Tahun 2024.

Jumlah dukungan minimal pemilih untuk bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Lamongan 2024, kata Mahrus, adalah 67.911 pemilih. "Jumlah dukungan minimal 67.911 pemilih tersebut tersebar di minimal 14 kecamatan di Lamongan," paparnya.

Terkait metode dan proses penyerahan syarat dukungan, ungkap Mahrus, dilakukan dengan metode pengurangan kertas menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).

KPU Lamongan beberapa waktu lalu juga menggelar sosialisasi pemenuhan syarat minimal dukungan dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan wakil bupati Lamongan tahun 2024.

"Sosialisasi tersebut dihadiri perwakilan elemen masyarakat Lamongan, diantaranya dari organisasi keagamaan, ormas serta kalangan media," pungkasnya.

(Hanif Manshuri/Tribunmataraman.com)

Editor : Alwan Zaydan (MG2)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved