Pilkada Jember 2024

Pilkada Jember 2024: Gus Jaddin dan Arimaya Parahita Daftar Lewat Jalur Independen

KPU Jember menerima pendaftaran Gus Jaddin dan Arimaya Parahita untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari jalur independen

Editor: eben haezer
ist
Gus Jaddin (paling kanan) saat daftar di KPU Jember untuk maju di Pilkada 2024 Jalur Independen. (TRIBUNJATIMTIMUR.COM/ Dokumen KPU Jember) 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menerima pendaftaran M.Jaddin Wajads alias Gus Jaddin dan Arimaya Parahita untuk maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari jalur independen.

Gus Jaddin adalah tokoh di Pondok Pesantren Talangsari Jember maju sebagai Calon Bupati (Cabup) 2024 dengan menggandeng Arismaya, Pensiunan Kepala Dinas Koperasi (Diskop)dan UMKM Jember sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup).

Komisioner KPU Jember Divisi Teknis Penyelenggaraan, Achmad Susanto mengatakan, baru satu Pasangan Calon (Paslon) Pilkada 2024 dari Jalur Independen. Mereka daftar pada Minggu malam 12 Mei 2024 pukul 23.31 WIB.

Baca juga: Pilkada Jember 2024: Daftar 7 Kandidat yang Berebut Rekomendasi Partai Nasdem

"Hampir mendekati batas akhir, namun kami telah menerima bakal calon dari perseorangan atas nama Gus Jaddin dan Wakilnya Arismaya," ujarnya, Senin (13/5/2024).

Menurutnya, Paslon jalur independen mendaftar di KPU Jember dengan membawa 142.458 bukti dukungan. 

"Pendukung tersebut tersebar di 31 kecamatan, artinya mengambil penuh sebaran di Kabupaten Jember," kata pria yang akrab disapa Santo ini.

Santo mengatakan, secara prosedur dan tahapan sudah sesuai. Sebab mereka menyerahkan formulir model B sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati secara perseorangan.

"Berikutnya, kami akan memproses dengan menyerahkan tanda Terima dari calon tersebut. Selanjutnya kami akan lakukan verifikasi administrasi dahulu, sesuai jumlah dukungannya sebanyak 142.458 di 31 kecamatan tersebut. Sebelum dilakukan verifikasi faktual," katanya.

Sebatas informasi, KPU Jember membuka pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024, melalui jalur perseorangan pada 8-12 Mei 2024.

Penyelenggara Pemilu itu, mensyaratkan kepada kandidat yang ingin maju di Pilkada Jember 2024 jalur independent, minimal memiliki 128.195 pendukung atau 6,5 persen dari daftar jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sejumlah 1.972.216.

Dukungan calon pasangan kepala daerah tersebut, KPU mensyaratkan mereka harus minimal di 16 kecamatan dari total 31 kecamatan di Jember.

(imam nawawi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved