Pilkada Trenggalek 2024

249 Peserta Berebut 70 Kursi PPK Pilkada Trenggalek 2024, Incumbent Tak Diistimewakan

Sebanyak 249 peserta bersaing memperebutkan 70 kursi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Kabupaten Trenggalek 2024, Senin (13/5/2024).

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Ketua KPU Trenggalek, Gembong Derita Hadi (tengah) dan Komisioner KPU Trenggalek, Nurani kiri) saat Mewawancarai Calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Trenggalek 2024 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sebanyak 249 peserta bersaing memperebutkan 70 kursi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pilkada Kabupaten Trenggalek 2024, Senin (13/5/2024).

Para peserta tersebut merupakan kandidat yang lolos dari tes administrasi dan tes tulis dengan metode CAT (Computer Assited Test).

"Sebanyak 249 peserta mengikuti tes wawancara yang dilaksanakan di Hotel Hayam Wuruk. Kami laksanakan selama tiga hari. Setiap hari kami bagi 4-5 kecamatan," kata Komisioner KPU Trenggalek Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumberdaya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM), Nurani, Senin (13/5/2024).

Dari pantauan Tribun Jatim Network, setiap peserta diwawancarai oleh Komisioner KPU Trenggalek dengan durasi rata-rata 15-30 menit.

Hasil akhirnya akan ditentukan oleh Komisioner KPU Trenggalek melalui rapat pleno yang akan diumumkan sebelum tanggal 16 Mei 2024.

"Setiap kecamatan dibutuhkan 5 orang PPK. Nanti yang terpilih kami umumkan sebelum 16 Mei 2024 karena pada tanggal tersebut PPK untuk Pilkada serentak 2024 harus dilantik," kata Nurani.

Dalam sesi wawancara, ada tiga hal yang paling umum ditanyakan oleh Komisioner KPU, yaitu wawasan mengenai teknis Pilkada, lalu integritas, dan tanggapan masyarakat.

Nurani memastikan, tidak ada prioritas untuk menerima kembali incumbent atau PPK Pemilu 2024 kemarin

"Misalnya wawasan teknis ini bukan praktik tapi bagaimana menanggapi pertanyaan masyarakat yang biasanya muncul, misalnya masyarakat sering tanya siapa saja calonnya," ucap Nurani.

Selain itu kecepatan dan ketepatan dalam mengambil keputusan saat komisioner memberikan contoh kasus menjadi salah satu pertimbangan penilaian.

Peserta baru, lanjut Nurani, juga tidak punya beban yang akan dievaluasi oleh komisioner atas pelaksanaan pemilihan sebelumnya.

Di sisi lain, incumbent atau peserta yang pernah menjadi PPK di Pilpres 2024 lalu, akan mendapatkan evaluasi dari tanggapan masyarakat yang akan dikonfirmasi langsung oleh komisioner.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezerĀ 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved