Pilkada Kota Blitar 2024

Tanggapan Sekda Kota Blitar Setelah Tahu Anak Buahnya Daftar Jadi Bacawali Kota Blitar Lewat PDIP

Sekda Kota Blitar menanggapi terkait anak buahnya yang mendaftar sebagai bacawali kota Blitar lewat penjaringan yang dilakukan PDIP

Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
Suharyono (kanan) saat mengembalikan formulir pendaftaran calon kepala daerah di kantor DPC PDIP Kota Blitar, Jumat (10/5/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Asisten Pembangunan dan Umum Sekretariat Daerah Kota Blitar, Suharyono ikut mendaftar sebagai calon kepala daerah di DPC PDIP Kota Blitar.

Suharyono dengan diantara beberapa pendukungnya mengembalikan formulir pendaftaran calon kepala daerah di kantor DPC PDIP Kota Blitar, Jumat (10/5/2024).

Menanggapi hal itu, Sekda Kota Blitar, Priyo Suhartono mengatakan aparatur sipil negara (ASN) memang mempunyai hak politik untuk dipilih dan memilih.

Baca juga: Asisten Pembangunan dan Umum Sekda Kota Blitar Coba Peruntungan Jadi Kepala Daerah, Daftar ke PDIP

Namun, untuk hak politik dipilih, ada persyaratan yang harus dipenuhi ASN, antara lain harus menyertakan surat pengunduran diri sebagai ASN saat sudah ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU.

"ASN memang punya hak politik untuk dipilih dan memilih, cuma untuk hak dipilih ada syarat-syarat yang dipenuhi, misalkan surat pernyataan mengundurkan diri sebagai ASN setelah ditetapkan (sebagai calon kepala daerah) oleh KPU," kata Priyo, Jumat (10/5/2024).

Terkait ASN ikut pendaftaran penjaringan calon kepala daerah di partai politik, kata Priyo, tidak masalah. ASN tidak harus mengundurkan diri selama masih daftar penjaringan calon kepala daerah di partai politik.

"Kalau masih daftar sebagai calon kepala daerah di partai politik, tidak apa-apa (tidak mengundurkan diri sebagai ASN). Karena belum pendaftaran ke KPU," ujarnya.

Ditanya apakah Suharyono juga izin ke pimpinan saat hendak daftar sebagai calon kepala daerah di partai politik, Priyo mengatakan sudah izin.

"Setahu saya sudah izin ke Pak Wali. Ke saya juga izin waktu ketemu di kantor. Saya bilang, kalau bisa tetap izin ke pimpinan lebih atas lagi (wali kota)," katanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, Kusno mengatakan ASN yang maju sebagai calon kepala daerah harus mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon tetap oleh KPU.

"Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, apabila ada ASN yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, yang bersangkutan harus mengundurkan diri sebagai ASN pada saat ditetapkan sebagai calon tetap oleh KPU," katanya.

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved