Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung
Kades Rejotangan Tulungagung Ditahan Karena Korupsi, Camat Pastikan Pemerintahan Desa Tetap Jalan
Camat Rejotangan, Tulungagung memastikan pemerintahan desa Rejotangan masih berjalan seperti biasa meski sang kades ditahan karena korupsi
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kepala Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan, Andhi Mutojo ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Selasa (7/5/2024).
Andhi menjadi tersangka dugaan korupsi Bantuan Keuangan yang bersumber dari APBD Kabupaten Tulungagung tahun 2021, sebesar Rp 175 juta.
Karena penahanan ini, Andhi dipastikan tidak bisa menjalankan tugas sebagai kepala desa.
Baca juga: Kades Rejotangan Tulungagung Tersangka Korupsi Bantuan Keuangan Rp 175 Juta Ditahan Kejaksaan
Camat Rejotangan, Didi Jarot Widodo Nur Samsu, mengatakan tugas kepala desa dijalankan oleh Sekretaris Desa (Sekdes).
"Pelayanan tidak boleh terganggu, tugas kepala desa dipegang oleh Sekdes," ujar Jarot.
Jarot mengaku belum tahu secara secara resmi status Andhi.
Karena itu pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tulungagung untuk memastikan statusnya.
Nantinya akan ada permintaan secara resmi ke Polres Tulungagung, untuk memastikan status hukum Andhi.
"Proses hukumnya kan di Polres Tulungagung, meski sekarang dilimpahkan ke Kejaksaan. Jadi kami akan menanyakan statusnya ke Polres," sambungnya.
Lebih jauh Jarot mengaku berpatokan pada Perda Kabupaten Tulungagung nomor 2 Tahun 2015, tentang Kepala Desa.
Selama kepala desa masih berhalangan, Sekdes melaksanakan tugas dan kewajiban, sampai ada putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
Selebihnya Jarot menunggu hasil koordinasi DPMD dengan Polres Tulungagung.
"Kami tetap mengedepankan praduga tak bersalah," pungkasnya.
Mengacu pada Perda Kabupaten Tulungagung nomor 2 Tahun 2015 pasal 61 ayat 1, Bupati bisa memberhentikan sementara Kades jika ditetapkan sebagai terdakwa, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun, berdasar register perkara di pengadilan.
Sedangkan pada ayat 2, Bupati juga bisa memberhentikan sementara Kades jika ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Wow, Desa Beji Tulungagung Punya Sekolah Setingkat SMA Terbanyak di Indonesia |
![]() |
---|
Modus Pinjam, Pemuda Ngunut Tulungagung Membawa Kabur Sepeda Motor Milik Teman Perempuan |
![]() |
---|
Aniaya Teman Kencan saat Nginap di Hotel Tulungagung, Warga Trenggalek Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Salurkan 300 Drum Aspal untuk Perbaikan Jalan di Tulungagung |
![]() |
---|
14 Desa di Tulungagung Masih Kosong Jabatan Kepala Desa, APDESI Dorong PAW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.