Berita Terbaru Kota Kediri
Lapas Kelas IIA Kediri Lakukan Perawatan Senjata Api Secara Berkala
Jajaran Administrasi Keamanan dan ketertiban (Adm Kamtib) Lapas Kelas IIA Kediri melakukan perawatan dan pemeriksaan senjata api (senpi)
Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Jajaran Administrasi Keamanan dan ketertiban (Adm Kamtib) Lapas Kelas IIA Kediri melakukan perawatan dan pemeriksaan senjata api (senpi), Jumat (3/5/2024).
Hal ini dilakukan agar senjata-senjata tersebut siap dipakai saat diburuhkan, misalnya untuk mengatasi peristiwa-peristiwa yang mengancam.
Perawatan dan pemeliharaan ini berlangsung di ruang senjata.
Kepala Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kediri, Jatmiko mengatakan, perawatan yang dilakukan secara berkala berfungsi untuk menunjang kinerja dan kualitas keamanan yang ada di Lapas, terutama petugas yang berada di pos jaga atau pos atas.
Perawatan ini dilakukan demi kenyamanan pada saat bertugas, seandainya terjadi hal yang tidak diinginkan atau yang mengancam keamanan petugas Lapas maka senjata tersebut siap untuk digunakan.
“Perawatan dan pemeliharaan senjata kami lakukan secara rutin guna menjaga kondisi senjata tetap baik, karena senjata memegang peranan krusial didalam Lapas," jelas Jatmiko.
Umumnya perawatan senpi dimulai dengan mengecek bagian luar body senpi, dilanjutkan dengan membongkar senpi untuk memeriksa seluruh isi dari komponen-komponen senpi.
Hal ini dilakukan secara teliti agar seluruh bagian dari senpi tidak luput dari pengecekan.
Inventaris senjata api jenis tersebut jenis Pistol P3a, Senjata Api Jenis Shotgun 12 GA, senjata api jenis bernadelly mendapat pemeliharaan dan perawatan rutin sehingga kondisi diusahakan selalu siap pakai.
Plt Kalapas Kediri Budi Ruswanto menyampaikan, keadaan senjata api yang ada di Lapas Kediri masih terawat karena selalu dilakukan pengecekan berkala oleh anggotanya sehingga senjata ini masih tetap terjaga kondisinya.
Hal ini sesuai arahan Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono bahwa denjata api merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang wajib dilakukan perawatan dan pemeliharaan dan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2008 bahwa pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN yang berada dalam penguasaannya.
(didik mashudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Lapas Kediri Sesak, Puluhan Warga Binaan Dipindah ke Lapas Pemuda Madiun |
![]() |
---|
Distribusi Buku Tabungan Bansos dan Kartu Keluarga Sejahtera Dimulai di Kota Kediri |
![]() |
---|
Gubernur Khofifah Lepas 21 Ribu Peserta Jalan Sehat di Kediri, Tekankan Tolak Pungli di Sekolah |
![]() |
---|
Semarak Lomba Baris Tingkat SMP/MTs Warnai Peringatan HUT RI dan Hari Jadi Kota Kediri |
![]() |
---|
Resmi Dimulai, Groundbreaking Gedung Serbaguna Imigrasi Kediri Hadirkan Semangat Baru Pelayanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.