Berita Terbaru Kabupaten Kediri

Pencuri Motor Jamaah Masjid di Badas Kediri Ditangkap di Probolinggo

Pelaku pencurian motor jamaah masjid di Badas, Kabupaten Kediri, ditangkap Satreskrim Polres Kediri di Kota Probolinggo

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
ist
Terduga pelaku pencurian sepeda motor dan ponsel di Masjid Baitul Mutaqin Badas Pare berhasil diamankan polisi 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri mengamankan Ghofar (40) asal Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Selasa (30/4/2024).

Ghofar diamankan karena diduga menjadi pelaku pencurian kendaraan bermotor dan barang berharga di wilayah Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.

Sebelumnya pihak kepolisian menerima laporan dari Wafaid Asad (25) warga Kabupaten Kediri yang kehilangan sepeda motor saat diparkir di halaman Masjid Baitul Mutaqin Badas Kediri, Selasa (29/4/2024). Tak hanya itu, ponsel milik dua orang lain yang juga berada di lokasi sama turut raib.

"Sebelumnya kami menerima laporan kehilangan. Atas aduan tersebut langsung dilakukan serangkaian penyelidikan," kata Kasubsi Penmas Polres Kediri Iptu Anang Isandy, Kamis (2/5/2024).

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjutnya, polisi mencurigai seseorang dengan ciri-ciri yang sebelumnya telah dilaporkan.

Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri kemudian bekerjasama dengan Unit Resmob Satreskrim Polres Probolinggo Kota untuk melakukan penyelidikan. Sampai Selasa (30/4/2023) sekira pukul 22.00 WIB petugas berhasil mengamankan terduga pelaku.

Dari tangan terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2015 warna Putih Merah dengan nomor polisi N 5380 PL yang diketahui adalah nopol palsu.

"Kami juga amankan dua ponsel lain yang merupakan hasil tindak pidana pencurian. Selain itu petugas juga menemukan barang bukti lainnya yang diduga ada kaitannya dengan TKP pencurian kendaraan bermotor lainnya di wilayah hukum polres kediri," terang Iptu Anang.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kediri guna proses hukum lebih lanjut.

(Luthfi Husnika/TribunMataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved