Pembangunan Tol di Jawa Timur
Daftar Jumlah 46 Desa di Lamongan yang Terdampak Proyek Tol Gresik-Tuban, Kecamatan Turi Terbanyak
Berikut Daftar 46 Desa di 9 Kecamatan Lamongann terdampak tol Gresik-Tuban di Kabupaten Lamongan.
TRIBUNMATARAMAN.COM - Daftar 46 desa di 9 Kecamatan Kabupaten Lamongan Jawa Timur terancam terimbas proyek jalan tol Gresik-Tuban.
Proyek jalan tol Gresik-Tuban telah menjadi perhatian utama di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, dengan rencana pembangunan yang akan melewati sejumlah desa di wilayah tersebut.
Pemerintah pusat merencanakan proyek ini sebagai kelanjutan dari jalan tol Demak-Tuban, yang diharapkan dapat meningkatkan konektivitas antar wilayah di pesisir pantai utara Jawa Timur, termasuk Gresik, Lamongan, dan Tuban.
Berita terkini menunjukkan bahwa ada 46 desa di 9 Kecamatan Kabupaten Lamongan yang memiliki potensi terpengaruh oleh proyek pembangunan jalan tol ini, sebagaimana disimpulkan dari hasil konsultasi publik Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).
Baca juga: Daftar Terbaru 35 Desa di Tuban Terdampak Jalan Tol Demak-Tuban, Kecamatan Kerek Terbanyak
Baca juga: Daftar Rincian 16 Desa di Kabupaten Nganjuk Lewati Proyek Tol Kertosono-Kediri Tunjang Bandara Dhoho
Proses konsultasi publik ini melibatkan partisipasi masyarakat yang terkena dampak dari kecamatan Deket, Glagah, Turi, Kalitengah, Karanggeneng, Babat, Pucuk, Sekaran, dan Lamongan.
Pembangunan jalan tol Gresik-Tuban diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam meningkatkan mobilitas dan aksesibilitas bagi penduduk dan barang di wilayah tersebut.
Selain itu, keberadaan jalan tol ini diharapkan dapat mengurangi biaya operasional kendaraan, waktu tempuh, serta meningkatkan distribusi barang dan jasa untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah tersebut.
Rencananya, proyek pembangunan dan pengoperasian jalan tol Tuban-Gresik akan dilakukan dalam skala sekitar 54,267 kilometer dengan memerlukan luas lahan sekitar 5.905.453 meter persegi.
Proyek ini juga akan dilengkapi dengan 4 simpang susun dan 1 pasang area istirahat untuk meningkatkan kenyamanan pengguna jalan.
Meskipun mayoritas masyarakat mendukung proyek ini, beberapa pihak juga menyampaikan kekhawatiran terkait dampak sosial dan lingkungan, termasuk potensi banjir dan kebutuhan akan fasilitas penyeberangan tambahan.
Karenanya, penyusunan Amdal dan proses konsultasi publik menjadi langkah yang sangat penting untuk memastikan bahwa proyek ini dapat dilaksanakan dengan mempertimbangkan kepentingan dan kebutuhan masyarakat setempat.
Pembebasan lahan untuk proyek ini direncanakan akan dimulai pada tahun 2025, dan diharapkan agar proyek ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal atau bahkan lebih cepat, dengan memperhatikan aspirasi dan harapan masyarakat setempat.
Meski begitu, perlu juga untuk memperhatikan topografi wilayah agar konstruksi jalan tol tidak mengganggu akses antar desa, pertanian, dan sistem irigasi yang sudah ada.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.