Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
PTSL 2024 Sasar 10 Kecamatan di Kabupaten Trenggalek, Desa Dongko Dapat Jatah Paling Banyak
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 akan menyasar 14 desa di Kabupaten Trenggalek.
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 akan menyasar 14 desa di Kabupaten Trenggalek.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan, Kantor Pertanahan Trenggalek, Imam Patoni menuturkan 14 desa tersebut tersebar di 10 kecamatan.
Penetapan titik tersebut berdasarkan seleksi kesiapan desa yang ditindaklanjuti dengan penetapan melalui surat keputusan (SK) dengan jumlah kuota tahun 2024 sebanyak 19.470 sertifikat dengan total luasan 5.756, 17 hektar.
"Dari jumlah tersebut semuanya masuk PTSL ASN sehingga pengukuran dilakukan oleh kita sendiri," kata Imam, Kamis (25/4/2024).
Imam menyebutkan 10 kecamatan tersebut meliputi Kecamatan Gandusari, Suruh, Munjungan, dan Panggul, lalu Bendungan, Kampak, lalu Dongko, Pogalan, dan Kecamatan Tugu.
Di Kecamatan Gandusari, ada dua desa yang mendapatkan program PTSL adalah Desa Jajar dan Desa Wonorejo.
Sedangkan di Kecamatan Karangan hanya ada satu desa yang mendapatkan PTSL, yaitu Desa Jati, lalu di Kecamatan Suruh juga satu desa yaitu Desa Mlinjon.
Lalu Kecamatan Munjungan ada dua desa yaitu Desa Ngulungwetan, dan Desa Sobo. Kecamatan Panggul hanya satu desa yaitu Desa Besuki.
Kecamatan Bendungan ada dua desa yaitu Desa Depok, dan Desa Surenlor, kemudian Kecamatan Kampak ada di Desa Senden, lalu Kecamatan Dongko ada di Desa Dongko.
Sedangkan di Kecamatan Pogalan, dua desa yang mendapatkan program PTSL adalah Desa Pogalan dan Desa Wonocoyo, dan terakhir di Kecamatan Tugu adalah Desa Nglinggis.
Dari sekian titik sasaran, Desa Dongko mendapatkan jatah paling banyak dengan peta bidang tanah seluas 817,62 hektar dan jumlah sertifikat sebanyak 3.610 sertifikat
"Sertifikat program PTSL ini ditargetkan selesai pada akhir tahun anggaran yaitu bulan Desember 2024," jelasnya.
Untuk mengejar target tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Trenggalek telah membentuk tim ajudikasi dengan menggandeng pemerintah desa setempat, Polres Trenggalek dan Kejaksaan Negeri Trenggalek.
(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Nelayan Hilang di Perairan Munjungan Trenggalek, Perahu Ditemukan Terdampar Tanpa Pemilik |
![]() |
---|
Peras Kepala Desa, Tiga Orang Mengaku Wartawan di Trenggalek Divonis Penjara |
![]() |
---|
Wagub Jatim Emil Dardak Salurkan Bansos Rp 4,2 Miliar untuk Masyarakat Trenggalek |
![]() |
---|
SMA 1 Kampak Trenggalek Disidak Wakil Ketua DPRD Jatim, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran |
![]() |
---|
Tak Ada Lagi Honorer, Bupati Mas Ipin Lantik 1.329 PPPK Kabupaten Trenggalek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.