Berita Terbaru Kabupaten Blitar
Kantor Imigrasi Blitar Deportasi Wanita Warga Negara Singapura Karena 10 Tahun Lebihi Izin Tinggal
Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi seorang wanita warga Singapura yang melebihi izin tinggal lebih dari 10 tahun.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
TRIBUNMATARAMAN.COM - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar mendeportasi seorang wanita berkewarganegaraan Singapura, IJ (19).
IJ diketahui melebihi izin tinggal di Indonesia lebih dari 10 tahun.
"Selama ini, IJ berdomisili di Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar," kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati, Selasa (23/4/2024).
Rini mengatakan, IJ memiliki orang tua berkewarganegaraan Singapura dan Warga Negara Indonesia (WNI).
Saat kelahiran sampai dengan usia 19 tahun, IJ tidak melakukan pendaftaran affidavit yang merupakan subjek dari anak berkewarganegaraan ganda terbatas.
Rini menjelaskan, IJ masuk ke wilayah Indonesia bersama orang tuanya dengan menggunakan paspor Singapura pada 2 Desember 2013.
IJ diberikan izin tinggal berupa bebas visa kunjungan (BVK) dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia sampai dengan masa berlaku izin tinggalnya berakhir.
"Yang bersangkutan terdeteksi telah melebihi izin tinggal yang diberikan atau over stay selama 3.766 hari atau lebih 10 tahun," ujarnya.
Dikatakannya, IJ dikenai tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
(samsul hadi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Polsek Ponggok Blitar Tangkap Pria yang Pakai Uang Palsu Untuk Belanja di Pasar |
![]() |
---|
Operasi Gabungan Bersama Bea Cukai, Satpol PP Kabupaten Blitar Sita 15.492 Batang Rokok Ilegal |
![]() |
---|
DKPP Kabupaten Blitar Pantau Pembangunan 13 Titik Infrastruktur Pertanian yang Dibiayai DBHCHT |
![]() |
---|
Disnaker Kabupaten Blitar Gunakan DBHCHT untuk Bantuan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Petani Tembakau |
![]() |
---|
Serapan DBHCHT untuk Pelatihan Kompetensi di Disnaker Kabupaten Blitar Capai 35 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.