Pilkada Kabupaten Trenggalek 2024

Dicari 70 Orang Untuk Jadi Anggota PPK Pilkada Kabupaten Trenggalek, Pendaftaran Sudah Dibuka

KPU Kabupaten Trenggalek membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Trenggalek 2024

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/sofyan arif candra
Komisioner KPU Trenggalek Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Nurani (baju putih) Memantau Pendaftaran KPPS dalam Untuk Pilpres 2024 lalu 

TRIBUNMATARAMAN.COM - KPU Kabupaten Trenggalek membuka seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pilkada Trenggalek 2024 dan Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2024.

Pendaftaran PPK tersebut dilaksanakan mulai tanggal 23 April hingga 29 April 2024 melalui laman siakba.kpu.go.id. 

Sedangkan untuk PPS dimulai 2 Mei hingga 8 Mei 2024 melalui laman yang sama.

Baca juga: Pilkada Kabupaten Malang 2024: KPU Sudah Membuka Pendaftaran Calon PPK

"KPU RI telah mengeluarkan SK Juknis 476 dimana tahapan rekrutmen PPK dan PPS dilakukan secara terbuka," kata Komisioner KPU Trenggalek Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas), Nurani, Selasa (23/4/2024). 

Nurani merinci kebutuhan rekrutmen untuk PPK berjumlah 70 orang yang mana setiap kecamatannya membutuhkan 5 orang PPK.

Sedangkan PPS berjumlah 471 orang, dengan kebutuhan setiap desa/kelurahan 3 orang PPS.

"Model rekrutmennya sama seperti sebelumnya, mulai pengumuman, penerimaan berkas, tes CAT (Computer Assited Test), tes wawancara hingga penetapan badan ad hoc," lanjutnya.

Sedangkan persyaratannya, umur minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS, berinitegritas dan profesional.

"Honorariumnya sama dengan Pemilu 2024, ketua PPK Rp 2,5 juta, lalu anggota PPK Rp 2,2 juta. Sedangkan ketua PPS Rp 1,5 juta lalu anggota Rp 1,3 juta," ucap Nurani.

Masa kerja Masa jabatan PPK 9 bulan, mulai dilantik Mei 2024 sampai Januari 2025. Sedangkan PPS lebih singkat yaitu 8 bulan mulai Juni 2024 hingga Januari 2025.

"Kami memprediksi, partisipasi masyarakat untuk mendaftar badan ad hoc meningkat, karena dari segi kesulitan teknis lebih sulit Pemilu 2024," ucap Nurani.

Dengan demikian para PPK dan PPS yang lama diprediksi akan mendaftar kembali, ditambah KPPS yang berani ikut mendaftar PPS maupun PPK.

"Badan ad hoc yang pernah menjabat tidak akan mendapat prioritas. Namun, kuntungannya mereka secara teknis sudah memadai. Pengalamanan KPPS, PPS, PPK kami berlakukan sama," pungkasnya.

(sofyan arif candra/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved