Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Ambulans Kecelakaan Saat Dipakai Halal Bihalal, Kepala Puskesmas Kedungwaru Tulungagung Ditegur

Kepala Puskesmas Kedungwaru Tulungagung mendapat teguran Dinkes karena mobil ambulans kecelakaan saat dipakai halal bihalal Idul Fitri

Editor: eben haezer
ist
Ambulans Puskesmas Kedungwaru Tulungagung yang terguling saat dipakai halal bihalal oleh tenaga kesehatan setempat 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kepala Puskesmas Kedungwaru Tulungagung mendapat teguran dari Dinas Kesehatan, sebagai buntut dari tragedi kecelakaan ambulans saat dipakai untuk halal bihalal Idul Fitri oleh 9 orang tenaga kesehatan. 

Sebelumnya Dinkes telah meminta keterangan para Nakes yang ada di dalam ambulans, saat kecelakaan Kamis (18/4/2024) di Jalan Pahlawan Tulungagung.

"Kami juga sudah memanggil Kepala Puskesmas Kedungwaru untuk dimintai keterangan," ungkap Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinkes Kabupaten Tulungagung, Fuad Ratsongko.

Baca juga: Ambulans Puskesmas Kedungwaru Tulungagung Terguling Saat Dipakai Angkutan Halal Bihalal

Dari hasil klarifikasi, Dinkes menyimpulkan Puskesmas Kedungwaru melakukan kesalahan sehingga diberi teguran.

Menurut Fuad, saat kejadian para Nakes ini ada acara mendadak di rumah rekan mereka yang tengah syukuran di Kecamatan Kauman.

Selanjutnya mereka akan lanjut melakukan halal bihalal di rumah Kepala Puskesmas Kedungwaru.

"Sebenarnya ada kendaraan operasional, tapi tidak muat. Akhirnya ada inisiatif untuk menggunakan ambulans," katanya.

Saat melaju di jalan raya, lampu rotator dan sirine ambulans dalam keadaan mati.

Kendaraan angkutan pasien ini dikemudikan oleh DP (48), seorang bidan.

Sampai saat ini DP belum bisa dimintai keterangan karena harus masuk ICU.

Sebelumnya DP dikabarkan hanya luka ringan, namun ternyata ia mengalami benturan di kepala dan mata.

"Gak tahu, apakah dia tidak pakai sabuk pengaman atau bagaimana. Yang parah di bagian mata," sambung Fuad.

Kesalahan yang dilakukan, karena menggunakan ambulans tidak sesuai peruntukannya.

Selain itu sopir ambulans tidak boleh sembarangan.

Selain punya keahlian mengemudi, sopir ambulans juga wajib punya kemampuan  memberikan pertolongan darurat.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved