Breaking News

Rekrutmen Anggota PPK Pilkada 2024

KPU Kota Blitar Buka Pendaftaran Rekrutmen Calon Anggota PPK Pilkada 2024 Mulai Besok

KPU Kota Blitar akan membuka pendaftaran rekrutmen calon anggota PPK Pilkada Kota Blitar 2024 mulai besok Selasa (23/4/2024).

Penulis: Samsul Hadi | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/samsul hadi
KPU Kota Blitar saat melaksanakan tes wawancara untuk calon anggota PPK pada 11-13 Desember 2022. Untuk pelaksanaan Pilkada Kota Blitar 2024, KPU Kota Blitar akan memulai tahapan pendaftaran pada 23 April 2024 

TRIBUNMATARAMAN.COM - KPU Kota Blitar akan membuka pendaftaran rekrutmen calon anggota PPK Pilkada Kota Blitar 2024, Selasa (23/4/2024).

"Mulai besok (Selasa), kami melakukan pengumuman sekaligus pendaftaran rekrutmen calon anggota PPK untuk Pilkada Kota Blitar dan Pilgub Jatim 2024," kata Plt Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, Senin (22/4/2024).

Rangga mengatakan proses pendaftaran rekrutmen PPK di KPU Kota Blitar dilaksanakan selama 7 hari sampai 29 April 2024.

Kebutuhan anggota PPK pada Pilkada Kota Blitar 2024 sebanyak 15 orang. Tiap kecamatan butuh 5 anggota PPK. Ada 3 kecamatan di Kota Blitar.

"Para pendaftar calon anggota PPK bisa mengumpulkan persyaratan lewat akun Siakba (sistem informasi anggota KPU dan badan ad hoc mulai besok. Sedang pengumpulan persyaratan pendaftaran secara fisik di Kantor KPU Kota Blitar," ujarnya.

Dikatakannya, untuk pendaftaran rekrutmen calon anggota PPS Pilkada Kota Blitar 2024 akan dilaksanakan Mei 2024.

KPU Kota Blitar membutuhkan sebanyak 63 anggota PPS di Pilkada Kota Blitar 2024. Tiap kelurahan butuh 3 anggota PPS. Jumlah kelurahan di Kota Blitar ada 21 kelurahan.

"Jadi total kebutuhan badan ad hoc, baik PPK dan PPS untuk penyelenggaran Pilgub Jatim dan Pilkada Kota Blitar 2024 sebanyak 78 orang," katanya.

Di sisi lain, kata Rangga, KPU Kota Blitar juga mengumumkan syarat bakal calon perseorangan Pilkada Kota Blitar 2024.

Sesuai jadwal, pengumpulan syarat bakal calon perseorangan Pilkada Kota Blitar 2024 dilaksanakan mulai 5 Mei 2024.

Bakal calon perseorangan harus mengumpulkan data dukungan sebanyak 11.909 KTP untuk bisa maju di Pilkada Kota Blitar 2024.

"Pengumpulan dukungan sebanyak 11.909 KTP bagi bakal calon perseorangan itu harus memenuhi di 2 kecamatan dari 3 kecamatan di Kota Blitar. Tahapan pengumpulan dukungan bagi bakal calon perseorangan mulai 5 Mei 2024," katanya. 

(samsul hadi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved