Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Komentar Kades Gempolan Tulungagung Setelah Kepala Dusun Didemo Karena Mencuri HP

Kades Gempolan menilai, kepala dusun yang didemo karena mencuri HP sebenarnya memiliki kinerja yang bagus.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Protes warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel menuntut kepala dusun yang dituding mencuri HP mundur dari jabatannya. 

Kepala Desa memang punya kewenangan mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 83 tahun 2015, tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Aturan ini juga sudah dijabarkan menjadi Peraturan Bupati Tulungagung nomor 41 tahun 2023, tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perangkat Desa.

Aturan pemberhentian perangkat desa tercantum dalam pasal 33 dalam Peraturan Bupati itu.

Camat Pakel, Imam Suwoyo, mengatakan kepala desa harus lebih dulu konsultasi tertulis ke camat.

"Berdasar konsultasi dari Kades, camat melakukan kajian dan membuat rekomendasi tertulis,” jelas Imam.

Seorang perangkat bisa diberhentikan karena sudah berusia 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan perbuatannya telah meresahkan masyarakat.

Camat wajib memberikan rekomendasi tertulis paling lama 7 hari sejak menerima konsultasi Kades.

Jika lewat 7 hari maka camat tidak memberi rekomendasi tertulis, maka dianggap menyetujui pemberhentian perangkat desa.

“Semua harus diuji dan dibuktikan, kami tidak  punya wewenang. Yang berhak menguji adalah inspektorat Kabupaten Tulungagung,” pungkas Imam.

Kasus ini bermula saat Suyono datang ke ke rumah Nizar yang menjadi agen bank, untuk transfer uang.

Setelah transaksi itu, HP yang dipakai layanan perbankan milik Nizar hilang.

Nizar kemudian melacak dengan aplikasi pencarian yang ada di sistem HP dan mengarah ke rumah Suyono.

Suyono akhirnya mengakui telah mengambil HP keluaran Oppo warna hitam itu.

HP sudah dikembalikan, namun semua memori dan kontaknya sudah dihapus, serta kartu teleponnya dicopot.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 
 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved