Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

Komentar Kades Gempolan Tulungagung Setelah Kepala Dusun Didemo Karena Mencuri HP

Kades Gempolan menilai, kepala dusun yang didemo karena mencuri HP sebenarnya memiliki kinerja yang bagus.

|
Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
tribunmataraman.com/david yohanes
Protes warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel menuntut kepala dusun yang dituding mencuri HP mundur dari jabatannya. 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Ratusan warga Desa Gempolan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung menuntut Kamituwo atau Kepala Dusun bernama Suyono mundur.

Tuntutan warga ini bermula dari perbuatan Suyono yang diduga mencuri sebuah ponsel (HP) di Desa Kendal, Kecamatan Gondang, awal Ramadan lalu. 

Warga menilai Suyono telah mencoreng nama baik Desa Gempolan dan tidak layak lagi menjadi perangkat desa.

Baca juga: Ratusan Warga Gempolan Tulungagung Protes Menuntut Kepala Dusun Mundur, Diduga Mencuri Handphone

Kepala Desa Gempolan, Rusminah mengaku tidak berani menurunkan Suyono secara serampangan.

Menurutnya, ada prosedur yang harus dilewati agar pemberhentian perangkat desa tidak menimbulkan masalah hukum.

“Kalau saya turunkan begitu saja, saya bisa digugat di Peradilan Tata Usaha Negara. Makanya saya tidak berani, semua ada prosedurnya,” jelasnya.

Lanjut Rusminah, selama ini Suyono mempunyai kinerja yang sangat baik.

Setiap kali diberi kepercayaan selalu dikerjakan dengan penuh tanggung jawab, tidak pernah ada masalah hukum.

Namun kini Suyono justru mendapat masalah karena perbuatannya sendiri.

Kades perempuan yang juga mantan kepala sekolah ini mengungkapkan, nilai HP yang diambil oleh Suyono tidak sampai Rp 1 juta.

“Saya kecewa sekali, kenapa kok malah dicoreng sendiri dengan perilakunya. Padahal selama ini kinerjanya baik,” ucapnya.

Terkait tuntutan warga untuk mencopot Suyono, Rusminah meminta warga membuat pengaduan tertulis.

Surat pengaduan ini wajib disertai dengan tanda tangan bermeterai, serta dilengkapi dengan fotokopi KTP.

Surat aduan dari masyarakat ini yang akan jadi dasar untuk mengajukan konsultasi tertulis ke Camat Pakel.

“Saya tunggu sampai Hari Selasa besok. Saya mau semua namanya jelas, tidak mau hanya mengatasnamakan masyarakat,” tegas Rusminah.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved