Berita Terbaru Kabupaten Madiun

Imbas Suzuki Carry Ditabrak KA di Madiun, Dua Perjalanan Kereta Terlambat

Kecelakaan Suzuki Carry dengan KA Argo Semeru di Madiun menyebabkan 2 perjalanan kereta api mengalami keterlambatan.

Editor: eben haezer
ist
Kondisi mobil Suzuki Carry warna merah bernopol N 1157 XL membawa 3 penumpang asal Pasuruan, yang hendak mudik ke Madiun, rusak parah usai ditabrak Kereta Api Argo Semeru, di perlintasan tanpa palang pintu, Dusun Pucung, Desa/Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Jumat (12/4/2024), sekitar pukul 11.00 WIB 

TRIBUNMATARAMAN.COM - PT KAI Daop 7 Madiun mengklaim, lokasi tabrakan antara mobil Suzuki Carry warna merah bernopol N 1157 XL, dengan Kereta Api Argo Semeru, sudah diberi tanda patok.

Tabrakan tersebut terjadi di perlintasan tanpa palang pintu, Dusun Pucung, Desa/Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun, Jumat (12/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.

Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardojo menduga, pengemudi memaksa melintas. Sehingga kendaraan tersangkut di TKP.

Baca juga: Mobil Suzuki Carry Ditabrak Kereta Api di Madiun, Sekeluarga Selamat

“Akibat insiden tersebut, Kereta Api Argo Semeru mengalami keterlambatan 15 menit untuk perbaikan dan pemeriksaan di Stasiun Madiun,” ujar Kuswardojo. 

Menurutnya, keterlambatan juga berimbas pada kereta api Brantas tambahan relasi Blitar - Pasarsenen selama 10 menit, lantaran menunggu pemeriksaan jalur kereta api dalam kondisi aman dan bebas gangguan. 

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perlintasan sebidang liar menjadi kewenangan pemerintah atau pemerintah daerah untuk dilakukan peningkatan keselamatan atau penutupan,” tegasnya.

KAI juga mendorong pemerintah untuk membuat perlintasan yang aman sesuai regulasi atau menutup perlintasan, tidak sebidang sesuai dengan amanat UU 23 tahun 2007.

Pihaknya imbau masyarakat pengguna kendaraan yang melintas di perlintasan sebidang kereta api, agar selalu berhati-hati. 

"Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” pungkasnya.

(febrianto ramadani/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved