Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek

Modifikasi Mobil Katana untuk Jual BBM Subsidi, Warga Kabupaten Trenggalek Terancam 6 Tahun Penjara

Modifikasi Mobil Katana untuk Jual BBM Subsidi, Warga Kabupaten Trenggalek Terancam 6 Tahun Penjara

Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Rendy Nicko
Sofyan Arif Chandra/TribunMataraman.com
Warga Desa Ngares, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek, DW, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah nekat menjual kembali BBM subsidi jenis Pertalite. 

TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - DW, warga Desa Ngares, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah nekat menjual kembali BBM subsidi jenis Pertalite.

Modusnya DW memodifikasi tanki mobilnya yang berjenis Suzuki Katana untuk belanja Pertalite ke SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

"Ukuran tankinya tidak berubah, tapi yang dimodifikasi adalah menambahkan sarana pembuangan agar mempermudah untuk memindahkan BBM dari tanki mobilnya ke wadah lain," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, Selasa (2/4/2024).

Dari kapasitas 40 liter, sekali beli DW hanya mengisi mobilnya sebanyak 35 liter. Setelah itu ia menuju dua orang pelanggannya untuk menjualnya kembali.

"Langganannya cuma dua orang di Desa Ngares juga, masih satu desa dengan terdakwa," lanjutnya.

Menurut Yan, yang bersangkutan sudah beroperasi selama lebih kurang 2 bulan. Sekali operasi ia hanya untung sekitar Rp 35 ribu karena setiap liternya ia mengambil untung Rp 1 ribu.

"Jadi dari SPBU Rp 10 ribu perliter, oleh yang bersangkutan dijual Rp 11 ribu, sedangkan dari pengecer dijual dengan harga Rp 12 ribu perliter," tambahnya.

Atas perbuatannya DW disangka telah melanggar pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.

(Sofyan Arif Chandra/TribunMataraman.com) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved