Berita Terbaru Kabupaten Trenggalek
Modifikasi Mobil Katana untuk Jual BBM Subsidi, Warga Kabupaten Trenggalek Terancam 6 Tahun Penjara
Modifikasi Mobil Katana untuk Jual BBM Subsidi, Warga Kabupaten Trenggalek Terancam 6 Tahun Penjara
Penulis: Sofyan Arif Chandra | Editor: Rendy Nicko
TRIBUNMATARAMAN.COM, TRENGGALEK - DW, warga Desa Ngares, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah nekat menjual kembali BBM subsidi jenis Pertalite.
Modusnya DW memodifikasi tanki mobilnya yang berjenis Suzuki Katana untuk belanja Pertalite ke SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).
"Ukuran tankinya tidak berubah, tapi yang dimodifikasi adalah menambahkan sarana pembuangan agar mempermudah untuk memindahkan BBM dari tanki mobilnya ke wadah lain," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiyono, Selasa (2/4/2024).
Dari kapasitas 40 liter, sekali beli DW hanya mengisi mobilnya sebanyak 35 liter. Setelah itu ia menuju dua orang pelanggannya untuk menjualnya kembali.
"Langganannya cuma dua orang di Desa Ngares juga, masih satu desa dengan terdakwa," lanjutnya.
Menurut Yan, yang bersangkutan sudah beroperasi selama lebih kurang 2 bulan. Sekali operasi ia hanya untung sekitar Rp 35 ribu karena setiap liternya ia mengambil untung Rp 1 ribu.
"Jadi dari SPBU Rp 10 ribu perliter, oleh yang bersangkutan dijual Rp 11 ribu, sedangkan dari pengecer dijual dengan harga Rp 12 ribu perliter," tambahnya.
Atas perbuatannya DW disangka telah melanggar pasal 55 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU perubahan atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda maksimal Rp 6 miliar.
(Sofyan Arif Chandra/TribunMataraman.com)
Modifikasi Mobil
Suzuki Katana
BBM subsidi
kabupaten Trenggalek
Kejari Trenggalek
tribunmataraman.com
Nelayan Hilang di Perairan Munjungan Trenggalek, Perahu Ditemukan Terdampar Tanpa Pemilik |
![]() |
---|
Peras Kepala Desa, Tiga Orang Mengaku Wartawan di Trenggalek Divonis Penjara |
![]() |
---|
Wagub Jatim Emil Dardak Salurkan Bansos Rp 4,2 Miliar untuk Masyarakat Trenggalek |
![]() |
---|
SMA 1 Kampak Trenggalek Disidak Wakil Ketua DPRD Jatim, Tindaklanjuti Demo Siswa soal Iuran |
![]() |
---|
Tak Ada Lagi Honorer, Bupati Mas Ipin Lantik 1.329 PPPK Kabupaten Trenggalek |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.