Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

ATR/BPN Tulungagung Memohon Perbup yang Mengatur Tambahan Biaya Persiapan PTSL

BPN Tulungagung meminta adanya peraturan buapti yang mengatur pembiayaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Rapat dengar pendapat terkait pelaksanaan program PTSL di Komisi A DPRD Tulungagung. 

TRIBUNMATARAMAN.COM -  Kantor Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Tulungagung tengah meminta peraturan bupati (Perbup) terkait pembiayaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini disampaikan Kepala ATR/BPN Kabupaten Tulungagung, Ferry Saragih, usai rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Tulungagung dan sejumlah aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Permasalahan bermula karena biaya persiapan PTSL rata-rata dipatok Rp 300.000 per sertifikat.

Dana ini dipermasalahkan karena dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri menyebutkan, biaya persiapan ini dipatok Rp 150.000.

SKB 3 Menteri yang dimaksud dikeluarkan Menteri ATR/Kepala BPN, Menteri Dalam Negeri, serta  Menteri Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi tahun 2017 tentang pembiayaan persiapan PTSL.

Menurut Ferry, dalam SKB 3 Menteri itu tidak mematok secara kaku biaya harus Rp 150.000 per sertifikat.

Di dalam SKB 3 Menteri itu juga menyebutkan, jika masih kurang maka bisa diatur melalui Perbup.

"Kami sudah membahas tentang Perbup ini dengan Pemkab Tulungagung," ujar Ferry.

Lanjutnya, selama ini masyarakat maunya tahu beres.

Mereka hanya menyetor dokumen kependudukan sementara dokumen pendukungnya tidak ada.

Kemudian ada kelompok masyarakat yang bekerja memenuhi setiap berkas yang dibutuhkan.

"Rp 150.000 itu untuk, meterai dan foto kopi berkas-berkas. Warga maunya  semua beres, tidak diurus sendiri," ungkap Ferry.

Karena tidak mau melengkapi persyaratan sendiri, maka muncul biaya tambahan.

Besaran biaya tambahan ini diputuskan lewat kesepakatan bersama di tingkat desa.

Itu sebabnya selama ini tidak ada masalah di tingkat desa, terkait pelaksanaan dana yang ditetapkan untuk persiapan PTSL.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved