Berita Terbaru Kabupaten Tulungagung

ATR/BPN Tulungagung Memohon Perbup yang Mengatur Tambahan Biaya Persiapan PTSL

BPN Tulungagung meminta adanya peraturan buapti yang mengatur pembiayaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)

Penulis: David Yohanes | Editor: eben haezer
ist
Rapat dengar pendapat terkait pelaksanaan program PTSL di Komisi A DPRD Tulungagung. 

"Makanya kita mohonkan dibuatkan Perbup supaya ada payung hukumnya," tegas Ferry.

Sayangnya ada proses yang harus dilewati karena saat Bupati Tulungagung berstatus Penjabat (Pj).

Untuk menerbitkan Perbup harus mendapat izin langsung dari Menteri Dalam Negeri.

Ferry berharap dalam waktu dekat Perbup ini bisa dibuat untuk memberi kepastian hukum kelompok masyarakat yang menjalankan program PTSL.

"Mudah-mudahan tidak ada polemik lagi di lapangan," katanya.

Meski Perbup yang mengatur tambahan biaya persiapan PTSL belum ada, namun program ini akan tetap berjalan.

Tahun 2024 ini Kantor ATR/BPN Tulungagung menargetkan  ada 80 sertifikat.

Sejauh ini sudah ada 52 desa yang juga sedang menjalankan program PTSL.

Dengan adanya Perbup diharapkan akan semakin banyak desa yang mendatar program PTSL.

Selama belum ada Perbup, pembiayaan diserahkan sepenuhnya sesuai kesepakatan di internal desa.

"Kalau masih ada yang takut menjalankan (PTSL), kami tidak bisa berbuat apa-apa. Kalau ada yg mau tetap kita jalankan," pungkas Ferry.

Sebelumnya sejumlah Kades yang menjalankan PTSL mengaku mendapat tekanan dari oknum LSM nakal.

Pokok masalahnya penetapan biaya Rp 300.000 dianggap menyalahi SKB 3 menteri yang mengaturnya.

Ujung-ujungnya mereka harus keluar uang karena diancam akan dipidanakan.

(David Yohanes/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer 

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved