Penganiayaan Anak Emy Aghnia

Aghnia Punjabi Berharap Suster yang Menyiksa Anaknya Dihukum Berat, Sebut Pelaku Pun Punya Anak

Selebgram asal Malang, Emy Aghnia Punjabi berharap agar baby sitter yang menganiaya anak balitanya hingga babak belur, dihukum berat. 

|
Editor: eben haezer
kukuh kurniawan
Ibu korban, Emy Aghnia Punjabi (memegang mik) didampingi suaminya, Reinukky Abidharma saat memberikan keterangan dalam konferensi pers yang digelar di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/3/2024). 

Diketahui, penganiayaan itu terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekitar pukul 04.18 WIB di dalam kamar korban. Sebagai informasi, korban ditinggal selama dua hari di rumah bersama  pengasuhnya, karena orang tuanya sedang bekerja di Jakarta.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

(kukuh kurniawan/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved