Penganiayaan Santri di Kediri

2 Terdakwa Penganiayaan Santri di Kediri yang Sebabkan Korban Meninggal, Divonis 6,5 Tahun Penjara

Dua anak yang jadi terdakwa kasus penganiayaan santri di Kediri divonis 6,5 tahun atau 6 tahun dan 6 bulan penjara. 

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
ist
sidang kasus penganiayaan santri asal Banyuwangi yang meninggal di pondok pesantren kawasan Mojo Kediri, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Dua anak yang jadi terdakwa kasus penganiayaan santri di Kediri divonis 6,5 tahun atau 6 tahun dan 6 bulan penjara. 

Kedua terdakwa adalah AK (17) dan AF (16). Masing-masing berasal dari Surabaya dan Denpasar. 

Sedangkan korbannya yang telah meninggal adalah santri B (14), dari Banyuwangi. 

Baca juga: 2 Terdakwa Kasus Penganiayaan Santri di Kediri yang Sebabkan Korban Meninggal, Dituntut 7,5 Tahun

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni 7,5 tahun. 

"Kemarin sudah disampaikan vonis hukuman oleh hakim. Kami akan konsultasi dulu dengan pimpinan karena ada pengurangan hukuman satu tahun. Ada waktu 7 hari untuk merespons hasil putusan ini," kata salah satu jaksa penuntut umum, Nanda Yoga Rohmana, Kamis (28/3/2024).

Sementara itu penasehat hukum terdakwa, Ulinnuha mengaku pihaknya masih belum puas terhadap putusan hakim. Sebab, penasehat hukum masih berupaya untuk meringankan lagi hukuman yang diterima oleh para terdakwa.

Ulinnuha dan tim penasehat hukum terdakwa lain berharap pasal yang dijatuhkan adalah Pasal 351 soal penganiayaan dengan tuntutan pidana 2 tahun 8 bulan. Sementara pasal yang dipakai saat ini adalah Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan tuntutan hukuman 7 tahun 6 bulan bagi terdakwa anak.

"Harapan kami bisa turun lagi terkait hukuman. Yakni dengan dakwaan Pasal 351 sesuai pledoi kami. Tapi kami menghormati keputusan majelis hakim yang pasti ada pertimbangan tersendiri dalam kasus ini. Kami akan mengupayakan bersama keluarga di waktu 7 hari ini nanti," jelas Ulinnuha.

Dalam persidangan sebelumnya, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun karena terdakwa merupakan anak di bawah umum, tuntutan hanya bisa separuhnya yakni 7 tahun 6 bulan.

Akan tetapi majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri menjatuhkan vonis lebih ringan satu tahun, yakni 6 tahun 6 bulan. Kedua belah pihak baik JPU maupun terdakwa diberikan kesempatan satu pekan atau 7 hari untuk merespons putusan tersebut.

(luthfi husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved