Penganiayaan Santri di Kediri

7 Saksi Hadir dalam Sidang Kasus Penganiayaan yang Menewaskan Santri di Kediri, Terungkap Fakta Baru

Tujuh saksi dihadirkan dalam sidang perdana kasus penganiayaan santri Ponpes Al-Hanifiyyah, kabupaten Kediri, Selasa (19/3/2024)

Penulis: Luthfi Husnika | Editor: eben haezer
ist
Sidang pemeriksaan saksi kasus penganiayaan santri B(14) asal Banyuwangi yang meninggal di Ponpes Mojo Kediri 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sidang kasus penganiayaan santri B (14) asal Banyuwangi yang meninggal saat menimba ilmu di Pondok Al-Hanifiyyah, Mojo, Kabupaten Kediri mulai disidangkan.

Pihak Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tujuh saksi dalam persidangan pemeriksaan saksi awal yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (19/3/2024).

Pelaksanaan sidang terdakwa AK (17) asal Surabaya dan AF (16) asal Denpasar berlangsung tertutup.

Baca juga: 2 Tersangka Penganiayaan Santri di Kediri yang Sebabkan Korban Meninggal, Segera Jadi Terdakwa di PN

Tujuh saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini merupakan rekan korban yang berada di satu pondok yang sama dan beberapa di antaranya adalah rekan korban satu kamar. 

"Selama persidangan pemeriksaan saksi kemadin para terdakwa tidak membantah keterangan dari saksi yang dihadirkan," ujar salah satu JPU Aji Rahmadi saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2024).

Menariknya ada fakta baru yang muncul berdasarkan keterangan dari saksi yang hadir. Yakni adanya dugaan salah satu terdakwa yang menganiaya korban secara intens dibandingkan terdakwa lainnya.

Namun hal ini masih akan dibuktikan dan diperkuat kembali dengan hadirnya saksi ahli dan ibu korban dalam persidangan lanjutan.

"Masih akan ada  pembuktian lagi, kemungkinan besar kami akan menghadirkan saksi dari pondok pesantren, dokter, dan ibu korban," jelas Aji.

Aji menuturkan, kendati para terdakwa tidak membantah secara garis besar yang disampaikan saksi, namun ada beberapa hal yang disebut kurang sesuai dengan fakta. Hal itu diungkapkan oleh penasehat hukum dari para terdakwa.

Sementara itu Ulinnuha selaku penasehat hukum terdakwa mengaku mengapresiasi JPU yang telah menghadirkan para saksi. Menurutnya ada beberapa keterangan saksi yang dinilai tim hukum terdakwa kurang sesuai.

"Menurut kami dari tim hukum ada beberapa ketidaksesuaian antara keterangan dari saksi. Nanti kami ikuti sidang selanjutnya dan melihat perkembangan seperti apa," ujarnya.

Sekadar informasi, sidang perdana kasus penganiayaan santri asal Banyuwangi yang meninggal di Ponpes Kediri telah digelar pada Senin (18/3/2024).

Kedua terdakwa didakwa dengan sejumlah pasal berlapis Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Atau kedua, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun.

Atau ketiga, Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Atau keempat pasal 351 ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun. Namun, karena kedua terdakwa berusia di bawah umur maka akan dikenakan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

(luthfi husnika/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved