Viral Bus Dali Prima di Lamongan

Viral Bus Dali Prima Ugal-ugalan di Lamongan, Polisi Menahan Bus Untuk Sementara

Polisi untuk sementara menahan bus Dali Prima yang viral di media sosial karena melaju ugal-ugalan di jalan raya dan membahayakan pengendara lain

Editor: eben haezer
ist
Bus Dali Prima dan pengemudinya saat diamankan polisi karena ugal-ugalan di jalan Sukodadi, Lamongan 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Sat Lantas Polres Lamongan kembali bertindak tegas terhadap pengemudi bus yang ugal-ugalan di jalan nasional Sukodadi Lamongan.

Aksi pengemudi bus yang ugal-ugalan itu sebelumnya terekam dalam sebuah video  berdurasi 8 detik.

Terlihat bus tersebut memotong jalur tengah jalan, padahal di sisi kanan kiri bus tersebut ada kendaraan yang melintas. 

"Waspada sing ndue dalan lewat!" judul caption dalam video yang viral di Instagram Lamongan tersebut. 

Caption yang ada di video tersebut menunjukkan kalau aksi bus ugal-ugalan ini terjadi di ruas jalan nasional yang ada di sekitar wilayah Kecamatan Sukodadi,  Jumat (15/03/2024).

 "Aksi sopir bus kembali membahayakan keselamatan pengendara lain saat melintas di Jalan Raya Sukodadi Lamongan. Jum’at, (15/03/2024). Angeel wes angeel kejar setoran gae riyayan  ," tulis caption di unggahan tersebut.

Video pendek tersebut direspon cepat oleh Polres Lamongan.

KBO Satlantas Polres Lamongan Iptu Fifin Yuli Subagyo , Sabtu (16/3/2024) siang  membenarkan peristiwa bus ugal-ugalan yang tengah viral di media sosial tersebut. 

Pihaknya bergerak cepat mencari jejak  video tersebut,  terjadi pada Jumat (15/3/2023) di ruas jalan nasional yang ada di Kecamatan Sukodadi. 

"Kami lacak,  peristiwa tersebut terjadi pada Jumat lalu (15/3/2024) di ruas jalan nasional  Sukodadi," ungkap Fifin. 

Bus yang ugal-ugalan bus Dali Prima  nopol S 7637 UL dengan pengemudi Suyanto (43) warga Kecamatan Balen, Bojonegoro. 

"Pengemudi dan awak bus kita panggil   untuk dimintai keterangan. Ya  bus viral tersebut adalah PO Bus Dali Prima," ujarnya. 

Kepada mereka telah disanksi tilang dan bus diamankan sampai sidang dilaksanakan nanti.   "Bus yang viral sudah kita tindak. Tilang dan barang bukti bus kita amankan," ungkapnya.

Ia mengimbau  sopir bus untuk tidak selalu mengesankan norak dan ugal-ugalan. Hargai pengguna jalan yang lain. 

"Taati peraturan dan rambu lalu lintas. Silakan masyarakat untuk melapor jika mendapati bus atau kendaraan besar lainnya  ugal-ugalan," tandasnya.

Terbukti berulangkali  melanggar, SIM bisa ditarik." Tidak mentolelir sopir yang ugal-ugalan," katanya.

Selain itu, ada sanksi yang bisa diterapkan pengusaha bus pada karyawannya yang berulang melanggar. Sanksi tidak boleh naik mengoperasikan bus dalam beberapa hari.

(Hanif Manshuri/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved