Pencurian BBM Bersubsidi
Polda Jatim Bongkar Pencurian BBM Bersubsidi di Sampang dan Ngawi, Begini Modusnya
Polda Jatim membongkar praktik pencurian BBM pertalite dan solar bersubsidi yang beraksi di Kabupaten Sampang dan Ngawi
Disinggung mengenai keterlibatan pihak oknum petugas SPBU yang memudahkan para tersangka membeli pasokan BBM bersubsidi tersebut dalam jumlah besar. Luthfie tak menampiknya.
Bahkan pihaknya sedang memeriksa seorang petugas SPBU yang diduga terlibat dalam praktik pencurian BBM bersubsidi tersebut.
"Itu sudah kami lakukan pemeriksaan. Dari pihak SPBU memang sudah melarang kegiatan ini. Tetapi ada 1 karyawan yang kemarin kami tangkap dan memang dia mengakui dia ada kerja sama dengan si pelaku ini," ungkapnya.
"Ini (sosok petugas SPBU) sedang kami lakukan pemeriksaan. Sedang kita gelar perkara untuk penetapan statusnya. Iya masih didalami," pungkasnya.
Akibat perbuatannha, para tersangka bakal dikenakan Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Sementara itu, Region Manager Corporate Sales Pertamina Patra Niaga, Pande Made Andi Suryawan mengapresiasi proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, terhadap praktik lancung penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Adanya penindakan hukum ini, ia juga berharap proses penyaluran dan distribusi BBM bersubsidi kepada kalangan masyarakat yang benar-benar membutuhkan, menjadi tepat sasaran.
"Oleh karena itu kami Pertamina Polda Jatim dan Pemprov Jatim untuk selalu bersinergi untuk menertibkan pelanggaran-pelanggaran dan ketidak tepat sasarannya penyaluran barang BBM bersubsidi," ujar Pande Made Andi Suryawan.
Menindaklanjuti adanya temuan penyidik kepolisian atas adanya pihak oknum perseorangan atau kelembagaan SPBU yang turut melakukan perbuatan lancung tersebut.
Pande Made Andi Suryawan mengatakan, pihaknya tidak akan segan memberikan hukuman sejumlah saksi agar membuat jera.
Mulai dari sanksi administratif, hingga penghapusan kerja sama penggunaan perusahaan.
"Intinya pihak Pertamina pasti akan memberikan sanksi tegas apabila ini memang terbukti melakukan kerjasama atau memang kesengajaan melakukan pelanggaran. Bentuk sanksinya adalah sanksi administratif sampai sanksi penghapusan penggunaan perusahaan," pungkasnya.
(luhur pambudi/tribunmataraman.com)
editor: eben haezer
Mengenal Cikar, Alat Transportasi Tradisional Khas Kediri Berparade Meriahkan HUT RI 2025 |
![]() |
---|
Pimpinan DPR RI Minta Maaf, Puan Maharani Kawal Penyelidikan dan Minta Kapolri Usut Tuntas |
![]() |
---|
Prediksi Lengkap Susunan Pemain Real Madrid vs Mallorca Liga Spanyol |
![]() |
---|
Demo di Malang, 17 Korban Ricuh Solidaritas Affan Kurniawan Dikirim ke RSSA Malang |
![]() |
---|
Korupsi Dana Desa, Kades Kradinan Divonis 3,5 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp 539 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.