Berita Terbaru Kota Kediri

Satu Warga Binaan Lapas Kediri Terima Remisi Khusus Hari Raya Nyepi 

Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kediri mendapatkan remisi hari raya Nyepi sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan HAM

Penulis: Didik Mashudi | Editor: eben haezer
ist
Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kediri beragama Hindu mendapatkan remisi khusus Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946, Senin (11/3/2024). 

TRIBUNMATARAMAN.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946 bagi warga binaan yang beragama Hindu, Senin (11/3/2024).

Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kediri mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan beragama Hindu dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan di Lapas Kediri.

Menurut Plt Kalapas Kediri, Budi Ruswanto, warga binaan yang memperoleh remisi khusus keagamaan telah memenuhi berbagai persyaratan yang diperlukan, seperti syarat administratif dan substantif. 

“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana. Pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.

Hal tersebut selaras dengan arahan KaKanwil Kemenkumham Jawa Timur Heni Yuwono bahwa adanya pelaksanaan remisi Nyepi sebagai bukti bahwa jajaran petugas di Lapas terus berupaya memenuhi apa yang sudah menjadi hak warga binaan pemasyarakatan.

(didik mashudi/tribunmataraman.com)

editor: eben haezer

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved